Dark/Light Mode

Rommy Sudah Balik ke KPK, Tadi Sarapan Bubur Ayam

Jumat, 3 Mei 2019 11:54 WIB
Muhammad Romahurmuziy (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Muhammad Romahurmuziy (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Rommy sudah kembali ke rumah tahanan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/5) malam.

Diketahui, sudah sebulan eks ketua umum PPP ini dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri lantaran sakit. Tepatnya, sejak tanggal 2 April 2019.

“Setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian bawa RMY kembali ke rutan tadi malam,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (3/5).

Baca juga : Pemilu Sudah Baik, Tapi Belum Sempurna

Febri mengungkapkan, informasi yang disampaikan dari tim yang bertugas di rutan K4, kondisi Rommy pagi ini sudah cukup baik. “Tadi bisa berjalan, sudah sarapan dan melakukan kegiatan lain. Sarapannya bubur ayam untuk hari ini,” imbuh eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Soal sakit yang diderita Rommy, Febri meminta wartawan menanyakannya ke pihak RS Polri. Pihak RS Polri sebelumnya mengungkap, Rommy dirawat karena keluhan buang air besar mengeluarkan darah.

Pihak RS Polri juga mengatakan Rommy mengalami masalah lain terkait riwayat operasi batu ginjal yang pernah dijalaninya. Febri pun memastikan, kasus yang menjerat Rommy bakal terus berjalan. “Nanti jika dbutuhkan pemeriksaan oleh penyidik, tentu akan diagendakan,” tandasnya.

Baca juga : Yang Sudah Baik Jangan Dibongkar-bongkar Lagi

KPK menetapkan Rommy bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya menyuap Rommy sebesar Rp 300 juta untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Taufik Kurniawan Masih Wakil Ketua DPR

Sementara Rommy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.