Dark/Light Mode

Penyelidikan Rampung, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka KPK

Senin, 4 September 2023 16:27 WIB
Eko Darmanto (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eko Darmanto (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Dikonfirmasi, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya menyebut, proses penyelidikan dugaan korupsi Eko Darmanto sudah selesai.

"Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis," ujar Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Baca juga : Pengusaha Setor Duit Biar Tidak Dipersulit

Informasi yang diterima, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak pekan lalu. Eko disebut menerima gratifikasi melalui rekening perusahaannya.

Melalui rekening di bank pelat merah miliknya itu, diduga Eko menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak.

Ali menjelaskan, selama proses penyelidikan pihaknya telah meminta keterangan belasan orang baik di Jakarta dan Jawa Timur.

Baca juga : Pegadaian Berikan Tabungan Emas Rp 291 Juta Kepada Tim Paskibraka 2023

Selain itu, ditambahkan Ali, komisi antirasuah juga mengantongi data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) dan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Eko sebelumnya telah diklarifikasi KPK terkait kekayaannya yang viral di media sosial.

"Pada saatnya kami akan sampaikan kepada teman-teman (media), harap bersabar dulu, tapi yang pasti poin utamanya adalah proses penanganan perkara ini terus berjalan," tandas Ali.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.