Dark/Light Mode

Presiden Akan Sampaikan Laporan Kinerja Lembaga Negara di Sidang Tahunan MPR

Rabu, 9 Agustus 2023 20:44 WIB
Rapat Konsultasi antara Pimpinan MPR dengan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/8). (Foto: Dok. MPR)
Rapat Konsultasi antara Pimpinan MPR dengan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/8). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan Presiden Jokowi akan hadir dan menyampaikan pidato laporan kinerja lembaga-lembaga negara dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2023, di Gedung Nusantara MPR, 16 Agustus 2023. Hal itu disampaikan Bamsoet usai melakukan Rapat Konsultasi antara Pimpinan MPR dengan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/8). Bamsoet hadir dengan para Wakil Ketua MPR yang lengkap yaitu, Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Yandri Susanto, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.

Selain membahas persiapan Sidang Tahunan MPR Tahun 202, serta Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR, dalam rapat konsultasi tersebut, Bamsoet bersama Pimpinan MPR lainnya juga menyampaikan kepada Jokowi bahwa MPR melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan tengah melakukan kajian mendalam dan menyeluruh atas UUD NRI 1945.

Dia menyatakan, Indonesia harus mulai memikirkan melakukan perubahan terhadap konstitusi untuk menjawab berbagai persoalan kebangsaan, sekaligus menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman. Namun, waktu yang tepat adalah setelah selesainya Pemilu 2024, sehingga suasana lebih kondusif.

Baca juga : Putu Rudana Pimpin Komite Organisasi di Sidang Umum AIPA, Ini Hasilnya

Pimpinan MPR juga menyampaikan kepada Presiden, sesuai tugas konstitusionalnya, MPR saat ini tengah melakukan pengkajian sistem ketatanegaraan. Meskipun telah dilakukan empat kali amandemen, ternyata masih banyak persoalan besar yang belum terakomodir dalam konstitusi. Misalnya, jika menjelang Pemilu terjadi sesuatu di luar dugaan seperti bencana alam yang dahsyat, peperangan besar, pandemi penyakit yang belum diketahui cara menanganinya, krisis ekonomi dan keuangan yang mengancam stabilitas dan kemanan negara, maka lembaga negara manakah yang berwenang menunda Pemilu.

"Jika Pemilu ditunda, bagaimana pengaturan konstitusionalnya terhadap masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota, serta jabatan para menteri kabinet yang harus berhenti tepat lima tahun? Berbagai masalah tersebut belum ada jalan keluar konstitusionalnya setelah amandemen keempat konstitusi. Karena itu perlu perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa," ujar Bamsoet.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, amandemen konstitusi juga diperlukan selain untuk menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan Utusan Golongan juga untuk menambah ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (3) agar jangan hanya bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Melainkan juga memasukan unsur ruang udara yang keseluruhannya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca juga : Presiden Jokowi: Persiapan KTT Ke-43 ASEAN Sudah Mantap

Selain terkait amandemen konstitusi, lanjut Bamsoet, persoalan konstitusional kebangsaan lainnya yang perlu dijawab yakni apakah MPR masih dapat melahirkan TAP MPR yang dapat mengatasi berbagai permasalahan tadi. Sebelum amandemen keempat konstitusi, MPR memang telah menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi.

“Persoalannya saat ini, apakah setelah berbagai amandemen terhadap konstitusi tersebut, MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-ketetapan? Persoalan ini sangat perlu untuk dipikirkan dan diskusikan bersama demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, MPR juga menilai telah terjadi perubahan yang sangat signifikan dalam 20 tahun terakhir. Antara lain perubahan dalam dinamika geopolitik, hingga lompatan teknologi yang melahirkan kebutuhan untuk melakukan transformasi pertahanan dan keamanan. 

Baca juga : Kredit Juli Melambat, OJK Pastikan Keuangan Dalam Negeri Tetap Tahan Banting

Untuk itu, Indonesia perlu mengantisipasi berbagai kebutuhan transformasi ini dengan menghadirkan kembali haluan negara yang kini sedang disiapkan oleh MPR RI dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Keberadaan PPHN sebagai road map pembangunan bangsa sangat penting.

Bamsoet menambahkan, selain terkait dengan pertahanan, keamanan, serta tentang fungsi TNI dan Polri untuk memastikan Indonesia memiliki kerangka kerja konstitusional yang mampu menangkap perubahan terkini, PPHN juga dapat memastikan berbagai program pembangunan yang dilakukan Presiden Jokowi tetap dilanjutkan oleh penerusnya.

“Misalnya pembangunan IKN Nusantara, kereta cepat Jakarta hingga Surabaya, maupun konektivitas transportasi publik Jabodetabek. Bentuk hukum paling ideal terhadap PPHN yakni melalui TAP MPR, sehingga tidak bisa di judicial review ke Mahkamah Konstitusi maupun di-‘torpedo' oleh Perppu," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.