Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Penyidikan Korupsi Pejabat Bea Cukai
Pengusaha Setor Duit Biar Tidak Dipersulit
Selasa, 29 Agustus 2023 07:20 WIB
![Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Direktorat Jendral Bea Cukai Andhi Pramono (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/8/2023). (Foto: Antara) Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Direktorat Jendral Bea Cukai Andhi Pramono (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/8/2023). (Foto: Antara)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah pengusaha menyetor uang kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Andhi Pramono agar tidak dipersulit dalam impor-ekspor.
Hal ini terkuak dari pemeriksaan pengusaha bernama Rudy Suwandi. Ia dikorek mengenai pemberian uang kepada mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar.
“Sejumlah uang yang diberikan oleh para pengusaha supaya aktivitas usaha bisnisnya tidak dipersulit,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2023).
Baca juga : Konsorsium Beli Perangkat Di Pasar Kenari Salemba
Sebelumnya, terungkap Andhi memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus pejabat eselon III Ditjen Bea dan Cukai Cukai untuk menangguk keuntungan pribadi.
Andhi menjadi perantara sejumlah perusahaan impor-ekspor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.
Sebagai broker, Andhi menghubungkan importir mencari barang dari Singapura dan Malaysia. Kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Baca juga : Kejaksaan Sita Duit Rp 79 M
Andhi juga menangguk fulus dari menerbitkan rekomendasi izin impor-ekspor kepada sejumlah perusahaan padahal tidak kompeten.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Andhi juga diduga menerima jatah dari peredaran rokok hasil penyelundupan saat bertugas di Batam, Kepulauan Riau.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya