Dark/Light Mode

Penyidikan Korupsi Pejabat Bea Cukai

Pengusaha Setor Duit Biar Tidak Dipersulit

Selasa, 29 Agustus 2023 07:20 WIB
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Direktorat Jendral Bea Cukai Andhi Pramono (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/8/2023). (Foto: Antara)
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Direktorat Jendral Bea Cukai Andhi Pramono (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/8/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah pengusaha menyetor uang kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Andhi Pramono agar tidak dipersulit dalam impor-ekspor.

Hal ini terkuak dari pemerik­saan pengusaha bernama Rudy Suwandi. Ia dikorek mengenai pemberian uang kepada mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar.

“Sejumlah uang yang diberi­kan oleh para pengusaha supaya aktivitas usaha bisnisnya tidak dipersulit,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2023).

Baca juga : Konsorsium Beli Perangkat Di Pasar Kenari Salemba

Sebelumnya, terungkap Andhi memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus pejabat eselon III Ditjen Bea dan Cukai Cukai untuk menangguk keuntungan pribadi.

Andhi menjadi perantara sejum­lah perusahaan impor-ekspor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.

Sebagai broker, Andhi meng­hubungkan importir mencari ba­rang dari Singapura dan Malaysia. Kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Baca juga : Kejaksaan Sita Duit Rp 79 M

Andhi juga menangguk fulus dari menerbitkan rekomendasi izin impor-ekspor kepada se­jumlah perusahaan padahal tidak kompeten.

“Dari rekomendasi dan tinda­kan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga me­nerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Andhi juga diduga menerima jatah dari peredaran rokok hasil penyelundupan saat bertugas di Batam, Kepulauan Riau.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.