Dark/Light Mode

Badko HMI Jabodetabeka-Banten Tolak Tempat Ibadah Diawasi, Ini Alasannya

Selasa, 5 September 2023 22:46 WIB
Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Jabodetabeka-Banten, Adhiya Muzakki. (Foto: Ist)
Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Jabodetabeka-Banten, Adhiya Muzakki. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - HMI Jabodetabeka-Banten mengkritik usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengontrol tempat ibadah dengan alasan agar tidak menjadi sarang bagi paham radikalisme. 

Usulan tersebut disampaikan Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Senin (4/9).

Menyikapi usulan BNPT, Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten, Adhiya Muzakki mengatakan, tindakan tersebut akan mencederai demokrasi, kebebasan beragama, dan kebebasan berkumpul yang telah dijamin dalam konstitusi negara ini. Menurutnya, dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 telah diatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Baca juga : APJIPMI Tetapkan Dewan Penasehat Dan Dewan Pakar, Ini Susunannya

"Usulan BNPT akan menciderai demokrasi dan konstitusi kita yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Membatasi umat beragama untuk berkumpul di tempat ibadah dengan alasan untuk mencegah praktik radikalisme perlu untuk dikaji kembali," tutur Adhiya saat memberikan keterangan pada Selasa (5/9).

Menurut Adhiya, usulan tersebut juga bertentangan dengan semangat Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) dalam UUD 1945 Pasal 29, serta berpotensi untuk melanggar ketentuan internasional tersebut.

"Setiap umat beragama itu memiliki kebebasan untuk mengekspresikan keyakinan mereka di tempat ibadah. Lagi-lagi, saya harus tegaskan bahwa ini sudah dijamin dalam konstitusi kita," tambahnya.

Baca juga : Kemenperin Pastikan Industri Bukan Penyumbang Polusi Udara, Ini Alasannya

Adhiya setuju paham intoleran dan radikal harus dicegah oleh pemerintah. Tetapi, Adhiya juga menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah dan kebijakan yang tepat tanpa harus menciderai kebebasan beragama individu ataupun kelompok.

“Adanya kontrol berlebihan terhadap tempat ibadah berpotensi melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan seseorang atau kelompok. Saya sepakat paham radikalisme dan tidakan intoleransi harus diberangus. Akan tetapi caranya juga harus tepat,” jelasnya.

Adhiya mengingatkan agar BNPT tidak mengambil langkah yang gegabah dan kontraproduktif bagi jaminan hak konstitusional warga negara, khususnya bagi umat beragama. Sebagai gantinya, Adhiya menyarankan agar BNPT berkolaborasi dengan kelompok-kelompok atau organisasi keagamaan yang inklusif untuk mencegah kelompok konservatif dan radikal menjadikan tempat ibadah sebagai pusat pengembangan paham-paham mereka.

Baca juga : Kenapa Warna Atap Stasiun LRT Jabodebek Beda-Beda? Ini Penjelasannya...

“Kami sangat mendukung BNPT untuk mengakhiri praktik intoleransi dan diskriminasi yang dimotori oleh kelompok-kelompok radikal. Tetapi perlu diperhatikan juga, jangan sampai dengan alasan itu, kebebasan eksternum umat beragama di tempat ibadah harus dibatasi karena usulan yang terburu-buru tersebut. Sebab itu, akan lebih baik jika BNPT bersama-sama dengan kelompok atau organisasi yang inklusif untuk memberhentikan praktik intoleransi dan paham radikal,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.