Dark/Light Mode

KPK Periksa Cak Imin Besok, Terkait Kasus Korupsi Kemenaker

Rabu, 6 September 2023 10:11 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, besok, Kamis (7/9).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker.

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (6/9).

Sebelumnya, Cak Imin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemenaker itu pada Selasa (5/9) kemarin.

Namun, bakal calon wakil presiden (bacawapres) Koalisi Perubahan dan Persatuan itu tak hadir karena tengah menghadiri agenda lain di luar kota.

Dalam surat yang disampaikan ke tim penyidik, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9).

Baca juga : Teten Pastikan Pemerintah Tolak Bisnis Medsos Sekaligus E-commerce Oleh TikTok

KPK menolak keinginan Cak Imin itu. Sebab, tim penyidik memiliki agenda lain untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi di Kemenaker tersebut.

Untuk itu, tim penyidik bakal menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada pekan depan.

Namun, akhirnya KPK memutuskan untuk memeriksa Cak Imin besok. Kenapa?

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," jelas Ali. 

Ali berharap, keterangan Cak Imin bisa membuat terang pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut. 

"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," harap Ali.

Baca juga : KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Cak Imin Pekan Depan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Reyna merintis karier di Kemenaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Selain di Kemenaker, Reyna Usman merupakan anak buah Cak Imin di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna juga sempat menjabat Wakil Ketua DPW Bali.

Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Baca juga : Ke Luar Kota, Cak Imin Batal Diperiksa KPK

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.

Dugaan korupsi itu ditengarai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.