Dark/Light Mode

KPK: Pengusutan Kasus Korupsi Di Kemenaker Jauh Sebelum Cak Imin Jadi Cawapres

Minggu, 3 September 2023 14:59 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tidak terkait dengan deklarasi cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pengusutan perkara ini melalui proses yang panjang.

Ada proses-proses penerimaan laporan, telaah dan verifikasi lebih dahulu di pengaduan masyarakat kedeputian informasi dan data.

Lalu berproses panjang di kedeputian penindakan, hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan.

"Pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu, tidak sebulan-dua bulan, bahkan bisa lebih," ujar Ali lewat pesan singkat, Minggu (3/9).

"Dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut," sambung dia.

Baca juga : KPK Tegaskan Pengusutan Korupsi Di Kemenaker Tak Terkait Pencawapresan Cak Imin

Kemudian, KPK menaikkan kasus itu ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Juli lalu. Surat perintah penyidikan terbit setelahnya, yakni pada Agustus lalu.

"Perlu dipahami, jauh sebelum itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum hiruk pikuk persoalan tersebut," tegas Ali.

"Kami berharap tidak ada lagi menyebar narasi informasi yang tidak utuh. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan, korupsi ini terjadi ketika Cak Imin menjabat menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Menakertrans), tepatnya pada 2012.

Karena itu KPK membuka peluang untuk memanggil Cak Imin.

“Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

Baca juga : Korupsi Sistem Proteksi TKI Terjadi Saat Cak Imin Jabat Menaker

Menurutnya, para eks pejabat Kemenakertrans, termasuk Cak Imin, dipanggil agar penyidik mendapatkan informasi sejelas-jelasnya tentang kasus ini.

"Jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," sambung Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Reyna merintis karier di Kemenaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Selain di Kemenaker, Reyna Usman merupakan anak buah Cak Imin di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna juga sempat menjabat Wakil Ketua DPW Bali.

Baca juga : Komjak Kawal Penanganan Kasus Korupsi Akuisisi Saham Di Kejati Sumsel

Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.

Dugaan korupsi itu ditengarai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

"Nanti ya ini (dugaan kerugian negara) kan sedang kita mintakan kepada yang pihak mendeclare berapa kerugian negara. Jadi dari BPK atau ahli atau auditor yang lagu kita minta Jadi kita sementara ini berpijak pada berapa nilai kontraknya," tandas Asep.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.