Dark/Light Mode

Korupsi Sistem Proteksi TKI Terjadi Saat Cak Imin Jabat Menaker

Jumat, 1 September 2023 19:33 WIB
Asep Guntur Rahayu (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Asep Guntur Rahayu (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terjadi saat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menjabat menteri.

"(Terjadi) tahun 2012, Ya di-searching di Google, tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

Cak Imin sendiri tercatat menjabat sebagai Menaker sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014.

Saat itu, dia masuk dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Baca juga : KPK Geledah Kediaman Politikus PKB Reyna Usman Di Gorontalo

Asep mengatakan, kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker bermula dari laporan masyarakat.

Komisi antirasuah lalu mengusut dugaan korupsi tersebut, sesuai waktu kejadian perkara tersebut.

"Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," terangnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu juga telah dicegah ke luar negeri.

Baca juga : KPK Cegah 3 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker Ke Luar Negeri

"ASN dua dan swasta satu," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Ali mengatakan sistem proteksi TKI itu seharusnya dapat digunakan untuk pengawasan TKI yang bekerja di luar negeri.

Namun, dia belum menjelaskan detail konstruksi perkara terkait kasus ini.

"Sistem itu digunakan untuk pengolahan data proteksi TKI sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian," terangnya. 

Baca juga : Senopati Syndicate: Tagar Prabowo Presiden dan Relawan Ganjar Banyak Dimention Netizen

Ali mengatakan, kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini belum mau mengungkapkan total kerugian negara dan identitas para tersangka.

"Dan dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu, termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," jelas Ali.

Informasi yang diterima, salah satu tersangka dalam kasus ini ialah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta.

Selain itu, ada Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak swasta bernama Karunia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.