Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Arahkan PT MD Garap Proyek SPAM, Rizal Djalil Kecipratan Duit 100 Ribu Dolar Singapura

Rabu, 25 September 2019 17:52 WIB
Anggota BPK, Rizal Djalil (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Anggota BPK, Rizal Djalil (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota BPK Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, kasus ini bermula ketika BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR pada Oktober 2016. Sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK-RI, tertanggal 21 Oktober 2016.

"Surat itu ditandatangani oleh tersangka RIZ, dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK-RI saat itu," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Anggota IV BPK membawahi Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV. AKN IV mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam bidang lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, dan infrastruktur.

Surat tugas itu berisi perintah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.

Baca juga : Daop 1 Hibur Siswa SDN Cicurug Naik Kereta

"Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp 18 miliar. Namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar," ungkap Saut.

Rupanya, sebelumnya, Direktur SPAM Agus Akhyar mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tersebut, yaitu sebesar Rp 2,3 miliar.

"Tersangka RIZ diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya. Kemudian menyampaikan, akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM," terang Rizal.

Kemudian, perwakilan Rizal mendatangi Direktur SPAM. Dia menyampaikan keinginan Rizal untuk ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar. Rizal kemudian mengarahkan agar proyek itu dikerjakan PT Minarta Dutahutama, yang Komisaris Utamanya adalah Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Baca juga : OTT Gubernur Kepri, KPK Amankan Duit 6.000 Dolar Singapura

Rizal dan Leonardo sudah berkenalan sejak kira-kira tahun 2015 atau 2016, melalui seorang perantara di Bali. Kala itu, Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

"Melalui seorang perantara, LJP menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk RIZ melalui pihak lain," tutur Saut.

Uang tersebut pada akhirnya diserahkan kepada Rizal, melalui salah satu pihak keluarga. "Yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura, dalam pecahan 1.000 dolar Singapura di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ungkap Saut.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan, tertanggal 20 September 2019 pada para tersangka.

"Selain itu, untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi atas nama dua tersangka. Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung 20 September 2019," imbuhnya.

Baca juga : KPK Tetap Kejar Asal Uang 30 Ribu Dolar AS di Laci Menag

Sebagai penerima suap, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Leonardo yang bertindak sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.