Dark/Light Mode

KPK Tetap Kejar Asal Uang 30 Ribu Dolar AS di Laci Menag

Kamis, 27 Juni 2019 15:48 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK tetap akan mengusut uang 30 ribu dolar AS yang disita dari laci meja kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin beberapa waktu lalu. KPK tidak akan percaya begitu saja dengan pernyataan Lukman.

Di persidangan Rabu (26/6), Menag menyebut uang itu berasal dari Atase Agama Saudi Arabia terkait kegiatan MTQ Internasional. KPK mengatakan, Lukman seharusnya melaporkan penerimaan uang tersebut seperti yang diamanatkan peraturan.

Baca juga : Ada Uang 30 Ribu Dolar AS di Laci Meja Kerja Menteri Agama, Apa Kata Lukman?

"Kalau memang uang tersebut diterima dalam hubungan jabatan seorang penyelenggara negara, semestinya paling lambat dalam waktu 30 hari kerja sudah dilapor ke KPK. Saya kira ini pengetahuan yang secara umum dipahami para penyelenggara negara," tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/6). 

Diketahui, penerimaan uang itu dilakukan Menag pada 2018. Namun belum juga dilaporkan kepada KPK sampai akhirnya disita penyidik saat mengusut perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang menjerat Romahurmuziy alias Rommy, eks ketua umum PPP. 

Baca juga : Menpora Harap Pelajar MTsN Ada yang Meneruskan Sekolah di SKO Ragunan

Febri mengatakan, sebenarnya pihak Kemenag, termasuk Lukman, pernah melaporkan penerimaan-penerimaan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, belum untuk yang 30 ribu dolar AS itu. 

"Menteri Agama terakhir kan melaporkan gratifikasi yang Rp 10 juta itu. Apakah ada laporan yang USD 30 ribu, nanti kita simak saja di proses persidangan bagaimana," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.