Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Duh, Anggota BPK Rizal Djalil Jadi Tersangka KPK

Rabu, 25 September 2019 17:40 WIB
Anggota BPK, Rizal Djalil (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Anggota BPK, Rizal Djalil (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, pada Desember tahun lalu, dan menjerat delapan orang sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura kepada Rizal dari Leonardo.

Baca juga : Benny: BPK Harus Jadi Lembaga Kredibel 

"KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka, yakni RIZ, Anggota BPK dan LJP, Komisaris Utama PT MD," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Uang suap itu terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di lima provinsi. Yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.

"Awalnya, temuan dari pemeriksaan tersebut diduga berjumlah Rp 18 miliar. Namun, kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar," beber Saut.

Baca juga : KLHK Sebut 5 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla

Rupanya, sebelumnya, Direktur SPAM Agus Akhyar mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI tersebut, yaitu sebesar Rp 2,3 miliar.

"Tersangka RIZ diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM," ucapnya.

Rizal juga cawe-cawe dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Baca juga : Pemilihan Anggota BPK Diundur Pekan Depan

Rizal kemudian mengarahkan agar proyek itu dikerjakan PT Minarta Dutahutama, yang Komisaris Utamanya adalah Leonardo Jusminarta Prasetyo. Rizal pun menerima uang 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1,3 miliar dari Leonardo.

Sebagai penerima suap, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Leonardo yang bertindak sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.