Dark/Light Mode

Wacana Penerapan Single Salary

Tahun Depan ASN Tak Terima Tunjangan Lagi

Rabu, 13 September 2023 07:30 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) Rapat Kerja dengan Komisi Komisi XI di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/9/23). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) Rapat Kerja dengan Komisi Komisi XI di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/9/23). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana menghilangkan pemberian tunjangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut akan diterapkan tahun depan.

Menteri Perencanaan Pem­bangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappe­nas) Suharso Monoarfa mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji penerapan sistem gaji tunggal atau single salary.

Lewat skema tersebut, seluruh tunjangan yang melekat pada ASN akan dihapus, digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.

Baca juga : Terima Menteri PPN, Bamsoet Dukung Penerapan Skema Single Salary bagi ASN

Untuk diketahui, tunjangan melekat yang selama ini diterima PNS yakni tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak serta tunjangan suami/istri.

“Nanti tunjangan-tunjangan ASN yang sebelumnya dipisah­kan dengan gaji pokok akan disatukan,” jelas Suharso di Jakarta, kemarin.

Sistem gaji PNS nantinya akan menerapkan sistem grading. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menun­jukkan posisi, beban kerja, tang­gung jawab dan risiko pekerjaan.

Baca juga : Kemenkes Genjot Layanan Kesehatan Di Wilayah Terpencil Dengan RS Terapung

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.

Dengan begitu, ada kemung­kinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda. Tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

Skema yang sama juga disiap­kan untuk pembayaran uang pen­siun bagi para PNS, yang dibayar sekali, jaminan kesehatan hingga jaminan sosial.

Baca juga : 4 Penyebab Lampu Taman Tenaga Surya Tak Bisa Menyala

Skema ini akan menjamin para pensiunan PNS, baik dari sisi daya beli lewat pemberian uang pensiun yang lebih besar karena dibayarkan sekaligus, hingga jaminan akses kesehatan lewat asuransi yang diberikan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.