Dark/Light Mode

KPK Periksa Eks Dirut PT SMS Sarimuda, Langsung Ditahan?

Kamis, 21 September 2023 12:02 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda.

Sarimuda akan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara. 

"Pihak yang dimaksud, sudah hadir sejak 10.30 WIB di gedung Merah Putih KPK dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (21/9).

Baca juga : Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

Sarimuda sebelumnya pernah diperiksa penyidik komisi antirasuah pada Kamis (24/9/22).

Saat itu, Sarimuda dicecar soal aliran uang dari PT SMS ke sejumlah pihak terkait kasus korupsi tersebut.

KPK sebelumnya menyatakan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di salah satu BUMD Pemprov Sumsel.

Baca juga : KPK Periksa Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan

Kasus dugaan korupsi itu terkait dengan kerja sama pengangkutan batu bara. KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Namun, komisi antirasuah belum mengumumkan para tersangka tersangka dalam kasus ini.

Pengumuman tersangka beserta konstruksi perkara dan pasal-pasal yang dikenakan, akan dilakukan saat KPK melakukan upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.