Dark/Light Mode

KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto, Langsung Ditahan?

Jumat, 15 September 2023 10:56 WIB
Eko Darmanto (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eko Darmanto (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa eks Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta Eko Darmanto.

Eko digarap sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, sesuai dengan agenda Tim Penyidik, hari ini diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI," ujar Kepala Bagian (Kabag) pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (15/9).

Eko telah memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah. Dia sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga : DPR Pastikan Produksi Beras Tahun Ini Aman dan Tersedia

"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung," imbuh Ali. 

Kasus merupakan buntut dari pamer harta yang dilakukan Eko di media sosial (medsos). KPK kemudian memanggil Eko untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Karena dirasa janggal, KPK kemudian melakukan penyelidikan. Awal September, proses penyelidikan dugaan korupsi Eko sudah selesai. Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

"Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis," ujar Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Baca juga : KPK Sita Mobil, Moge Hingga Tas Branded

Informasi yang diterima, Eko disebut menerima gratifikasi melalui rekening perusahaannya.

Melalui rekening di bank pelat merah miliknya itu, diduga Eko menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak.

Ali menjelaskan, selama proses penyelidikan pihaknya telah meminta keterangan belasan orang baik di Jakarta dan Jawa Timur.

Selain itu, ditambahkan Ali, komisi antirasuah juga mengantongi data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) dan Direktorat LHKPN KPK.

Baca juga : Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Dan Istrinya Dicegah Ke Luar Negeri

Eko juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiganya adalah Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, yang juga istri Eko).

Kemudian, Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti), dan Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.