Dark/Light Mode

Korupsi Gereja Mimika, KPK Tahan 3 Kontraktor Dan PNS

Jumat, 22 September 2023 19:23 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Keempatnya terdiri dari tiga pihak swasta, yakni Budiyanto Wijaya, Arif Yahya dan Gustaf Urbanus Patandianan, serta seorang PNS, yakni Totok Suharto.

"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Perkara ini merupakan pengembangan yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marten Sawey, dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Perkara yang menjerat ketiga pihak itu saat ini tengah berproses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar.

Asep menjelaskan, perkara ini terjadi pada 2013. Saat itu, Eltinus Omaleng yang menjabat sebagai Bupati Mimika ingin membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi Mile di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.

Baca juga : Indonesia Berbagi Pengalaman Tangani Eks Napiter Di Pertemuan PBB

Pada 2014, dia terpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan memberikan dana hibah ke Yayasan Waartsing untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Kemudian, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

Eltinus yang masih menjadi komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Selanjutnya, pada 2015 untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah dengan kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek.

Untuk memuluskan proses lelang, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai PPK.

Padahal, Marthen tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

Baca juga : Akhirnya, KPK Tahan Dirut PT BGR Logistik

Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh Anggara sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 Miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.

PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ. Eltinus masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya.

Dalam perjalanannya, kemajuan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak.

Salah satunya, kurangnya volume pekerjaan, meski pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Baca juga : Korupsi Distribusi Bansos Beras, KPK Tahan 2 Petinggi PT BGR

Keuntungan pribadi yang didapatkan Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Gustaf Urbanus dan Suharto sekitar Rp 3,5 miliar.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 11, 7 miliar," tutup Asep.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.