Dark/Light Mode

Gakkum LHK Unjuk Gigi Segel 6 Lokasi Karhutla Di Sumatera Selatan

Rabu, 27 September 2023 07:37 WIB
Petuga Gakkum LHK memasang  papan larangan kegiatan dan garis PPLH guna menghindari terjadinya perusakan lingkungan yang lebih besar.
Petuga Gakkum LHK memasang papan larangan kegiatan dan garis PPLH guna menghindari terjadinya perusakan lingkungan yang lebih besar.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bergerak cepat menceha terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

KLHK berhasil menyegel 6 lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.  

Baca juga : Pandawa Ganjar Beri Pembekalan Penanganan Karhutla Di Kalimantan

Lokasi penyegelan karhutla sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering, yaitu PT KS (±25 Ha), PT BKI (±60 Ha), PT SAM (±30 Ha), PT RAJ (±1.000 Ha), Lahan Lainnya di Kedaton Kayu Agung OKI yang sedang didalami kepemilikannya (±1.200 Ha), dan PT WAJ  (±1.000 Ha). 

Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, adapun sanksi bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran dapat berupa sanksi administrative atau pembekuan, pencabutan izin hingga sanksi pidana. 

Baca juga : Laga Uji Coba, Timnas U-17 Kalah Tipis Lawan Korea Selatan

“Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Ridho, Rabu (27/9).

Selain sanksi administratif dan hukum pidana, kata Ridho dapat juga dilakukan melalui gugatan perdata ganti rugi lingkungan hidup.

Baca juga : KLHK Tingkatkan Pengendalian Karhutla Di Kalimantan Barat

Ridho menyebut pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan serius dan dapat dikenakan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda serta pidana tambahan. Hal ini sesuai pasal 119 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009. 

“Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Gakkum KLHK berkomiten akan terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya guna mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tutup Ridho.
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.