Dark/Light Mode

PPATK Sebut Transaksi Terkait Judi Online Mencapai Rp 200 Triliun!

Rabu, 27 September 2023 18:36 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, nilai transaksi terkait judi online mencapai Rp 200 triliun.

Angka itu didapat dari hasil analisis dan pemeriksaan PPATK terhadap transaksi terkait judi online sejak tahun-tahun sebelumnya hingga 2023.

"Apabila nilai transaksi diakumulasikan akan mencapai lebih dari Rp 200 triliun," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).

Baca juga : Transaksi Bazar UMKM PLN Bersama BUMN Capai Lebih Rp 2,3 Miliar

Ivan merinci, hasil analisis PPATK sepanjang tahun 2023 ditemukan sebanyak 159 juta transaksi janggal berkaitan dengan judi online.

Total nilai uangnya menembus angka Rp 160 triliun.

"Tahun 2023 sampai dengan saat ini saja, PPATK sedang menganalisis lebih dari 159 juta transaksi dengan nilai lebih dari Rp160 triliun terkait dengan judi online," ungkap Ivan.

Baca juga : Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online

"Jika digabungkan dari tahun-tahun sebelumnya angkanya jauh di atas atau sangat besar bisa mencapai lebih 200 T," imbuhnya.

PPATK sudah membekukan banyak rekening yang berkaitan dengan judi online.

Namun, Ivan tidak menjelaskan secara detail jumlah rekening yang telah dibekukan.

Baca juga : Cetak Transaksi 19 M, Produk Kerajinan di Pameran Kriyanusa 2023 Laris Manis

"Sudah banyak yang dibekukan," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.