Dark/Light Mode

Eks Jubir KPK Bantah Lakukan Upaya Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Kementan

Senin, 2 Oktober 2023 16:10 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah melakukan upaya merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Febri mengaku baru mengetahui soal isu tersebut lewat pemberitaan media massa. Hal itu disampaikan Febri saat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada Senin (2/10/2023).

Berdasarkan pantauan, Febri dan Rasamala tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 14.02 WIB.

Baca juga : KPK Sebut Ada Pihak Yang Mau Musnahkan Dokumen Aliran Duit Korupsi Di Kementan

"Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada. Jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," ujar Febri kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Selain itu Febri juga tak mengetahui alasan KPK memanggil dirinya lantaran belum menerima surat panggilan sebagai saksi.

Dia berharap, kehadirannya hari ini bisa terjelaskan maksud dari pemanggilan KPK.

Baca juga : Ini Kata Ilmuwan Soal Keseimbangan Mikrobiota Saluran Cerna Untuk Kesehatan Anak

"Maka kami datang ke KPK hari ini meskipun surat panggilan resmi itu pun belum kami terima. Sehingga tidak mengetahui terkait apa pemanggilan di KPK, tapi dalam proses di penyidikan artinya tentu nanti harapannya bisa terjelaskan terkait apa," tuturnya.

KPK tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Komisi antirasuah telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan pada awal September lalu. 

Berdasarkan informasi, KPK dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.

Baca juga : PTPN III Bantu Pengembangan Pendidikan Kampus UNU Yogyakarta

Kendati begitu, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pengumuman tersangka, pasal dan kontruksi perkara secara lengkap akan disampaikan setelah upaya paksa seperti penahanan atau penangkapan dilakukan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.