Dark/Light Mode

Redam Konflik Rempang, LPSK Ingatkan Aparat Gunakan Pendekatan Humanis

Senin, 18 September 2023 12:58 WIB
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution (Foto: Ist)
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan terjadinya bentrokan antara warga Pulau Rempang dengan aparat gabungan TNI-Polri.

Bentrokan tersebut dilatarbelakangi penolakan warga terhadap pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.

“Seharusnya proyek besar seperti Rempang Eco City itu dipersiapkan dengan matang dan menggunakan pendekatan yang humanis, serta mengutamakan dialog serta partisipasi masyarakat setempat," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (18/9).

Imbas bentrokan, kepolisian telah mengambil tindakan dengan mengamankan 43 orang yang dianggap sebagai provokator.

Baca juga : Anak Muda Diingatkan Bijak Gunakan Pinjol

LPSK berharap, proses hukum yang berjalan mengacu pada prinsip-prinsip fair trial.

Yakni, hak perlindungan hukum terhadap orang yang dilakukan penangkapan atau penahanan tetap dijamin.

“Tidak boleh dilakukan penahanan yang sengaja untuk menghalangi atau membatasi akses tahanan dengan dunia luar (keluarga atau penasihat hukumnya) atau lazim disebut penahanan incommunicado," ingatnya.

Maneger juga mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5/1998.

Baca juga : Kajol Indonesia Rangkul Ojek Online Jakut Dan Dirikan Posko Pemenangan Ganjar

Tindakan aparatur negara di tempat-tempat penahanan seringkali tidak terkontrol.

Sehingga, menimbulkan peristiwa-peristiwa yang masuk dalam kategori penyiksaan.

"Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 31/2014 memandatkan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi korban penyiksaan," tegasnya.

Dia berharap, aparat gabungan bertugas sesuai proses peradilan yang adil. Juga, sesuai prosedur dan memberikan jaminan perlindungan HAM.

Baca juga : Konflik Pulau Rempang, Kajari Batam Siap Jembatani Komunikasi Dua Arah

"Pendekatan persuasif penting diterapkan dalam penyelesaian kasus Rempang ini. Jika nantinya kasus tersebut tetap berproses dalam lingkup penegakan hukum pidana, perlu dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restoratif justice," tegas Nasution.

LPSK mempersilakan saksi/korban atau pihak terkait lainnya mengajukan perlindungan ke LPSK jika membutuhkan perlindungan.

"LPSK akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Nasution.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.