Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hakim BLBI Ketemu Pengacara, KPK Kaget...

Minggu, 29 September 2019 19:54 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Salah satu hakim yang menangani kasasi kasus BLBI dengan terdakwa eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, yakni Syamsul Rakan Chaniago, dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Syamsul, mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan pengacara Syafruddin, yang bernama Ahmad Yani.

Keduanya bertemu di Plaza Indonesia, Jakarta pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan temuan tersebut. "Memang cukup mengejutkan juga, ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa. Apalagi, untuk kasus sebesar ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (29/9).

Menurut Febri, informasi ini menjadi lembaran baru kasus BLBI. Atau setidaknya, memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya.

Baca juga : Wakil Ketua KPK Setuju UU KPK Direvisi, Asal....

"Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan, sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," harap Febri.

Hingga saat ini, Febri mengaku KPK belum juga menerima putusan kasasi milik Syafruddin. Komisi antirasuah sudah mengirimkan surat ke MA, untuk meminta putusan kasasi kasus BLBI itu.

"KPK akan pelajari lebih lanjut. Padahal, putusan itu penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya," sesal Febri.

Pasca adanya temuan MA itu, KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini.

"Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp 4,58 triliun ini. Khususnya, penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan kasasi 9 Juli 2019 lalu," tandasnya.

Baca juga : HUT RI Ke-74, Bos Telkom Jadi Pembina Upacara Di Kalimantan

Sekadar latar, Syamsul adalah salah satu majelis kasasi kasus BLBI dengan terdakwa eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin, memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus BLBI.

Dalam vonis tersebut, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion). Artinya, putusan untuk membebaskan Syafruddin itu tidak bulat.

Hakim Anggota I Syamsul berpendapat, perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Hakim Anggota 2 Mohammad Askin berpendapat, perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi. Hanya Hakim Salman, yang menganggap perbuatan Syafruddin terbukti korupsi.

Putusan tersebut menganulir vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebelumnya, putusan Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 24 September 2018, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca juga : Ketemu Megawati, Prabowo Diminta Diet

Sedangkan pada 2 Januari 2019, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Atas putusan MA tersebut, Syafruddin langsung dibebaskan pada Juli lalu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.