Dark/Light Mode

Soal Foto Firli Bahuri-SYL, KPK: Jangan Sampaikan Opini Tanpa Fakta

Jumat, 6 Oktober 2023 20:57 WIB
Fpto: Ist
Fpto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari beredarnya foto ketuanya, Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, di sebuah lapangan bulu tangkis.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya meminta semua pihak untuk menunggu hasil pengusutan dugaan pelanggaran etik yang baru saja dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Laporan tersebut, disampaikan Komite Mahasiswa Peduli Hukum kepada Dewas KPK, tadi siang, Jumat (6/10/2023).

Dalam pelaporan tersebut, KMPH membawa tangkapan layar foto pertemuan Firli-Syahrul sebagai barang bukti.

"Mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif," ingatnya.

"Dan tentunya agar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien," sambung Ali.

Dalam foto yang beredar, Firli dan Syahrul diduga bertemu di lapangan bulu tangkis. Firli terlihat menggunakan kaos olahraga berwarna gelap dengan aksen putih berlogo Korps Bhayangkara, dan celana pendek hitam serta sepatu olahraga.

Di sisi kanan mantan Kapolda NTB ini, ada sebuah tas putih. Sedangkan di sisi kirinya, ada gelas dan tempat makan berisi jagung rebus.

Sementara Syahrul tampak menggunakan kemeja dan celana jeans. Mereka duduk di sebuah bangku panjang dan tampak berbincang. Syahrul membelakangi kamera.

Baca juga : Selandia Baru Percepat Pengembangan Energi Panas Bumi Di Tanah Air

Selain foto ini, ada juga kronologi yang beredar tentang pertemuan tersebut. Wartawan menerima dokumen tersebut melalui pesan singkat pada Kamis, 5 Oktober tapi asal-usulnya tidak diketahui.

Dalam dokumen tersebut pertemuan antara Firli dan Syahrul disebut terjadi pada Desember 2022.

Pertemuan itu disebut berujung pada pemberian uang Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Sementara itu, Firli membantah soal tudingan menerima uang tersebut.

Bantahan ini disampaikannya di sela konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi Wali Kota Bima Muhammad Lutfi pada Kamis (5/10/2023).

Firli mengakui, dirinya memang rutin bermain bulu tangkis, sedikitnya dua kali seminggu. Tapi dia memastikan, tidak pernah ada pemberian uang di lapangan tersebut.

"Tempat itu tempat terbuka, jadi saya kira tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya atau ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar (dalam bentuk) dolar. Saya pastikan itu tidak ada," tegas eks Kabaharkam Polri ini.

"Bawanya satu miliar dolar itu banyak loh. Siapa yang mau ngasih uang 1 miliar dolar itu?" imbuh Firli.

Dia juga mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan para pihak yang berperkara. Apalagi, yang tidak dikenal.

Baca juga : Usai KTT ASEAN, Menteri Basuki Lepas Kepulangan PM Li Qiang Di Bandara Soetta

"Saya di kementerian pertanian itu kenalnya hanya menteri, di saat rapat terbatas maupun sidang kabinet paripurna. Jadi saya kita pejabat di bawah menteri saya tidak ada yang kenal," terang Firli.

"Jadi saya pastikan bahwa kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan. Saya yakinkan itu tidak pernah dilakukan sesuai dengan yang dituduhkan," sambungnya.

Dia juga menyatakan, tidak ada yang memaksakan kehendak atau intervensi dalam gelar perkara atau ekspose.

Dipastikan Firli, semua orang yang hadir di dalam ekspose, baik penyelidik, penyidik, penuntut umum, pejabat deputi penindakan, penuntut umum, dirtut, dirdik, dirlidik, semuanya memiliki hak yang sama.

"Tidak ada intervensi memaksakan kehendak supaya orang menjadi tersangka, tidak ada. Karena KPK bekerja berdasarkan ketentuan hukum perundang-undangan dan juga dia tunduk pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," tandas Firli.

Sebelumnya, ramai beredar surat panggilan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Heri yang merupakan sopir Syahrul.

Surat bernomor B/10339/VIII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus itu menyebut adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Pemerasan, disebut terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan yang dilakukan komisi antirasuah.

Syahrul sendiri dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan yang tengah disidik KPK.

Baca juga : Hari Ini Ke KPK, Imin Tanpa Beban

Tim penyidik komisi antirasuah, telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul.

Penyidik mengamankan uang Rp 30 miliar, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, serta mobil Audi A6 dalam serangkaian penggeledahan tersebut.

Tim penyidik komisi antirasuah juga sudah menggeledah rumah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Kementan, yang menyasar ruang menteri dan sekjen.

Berikutnya, tim KPK menggeledah rumah Direktur Alsintan Muhammad Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).

Dari sana ditemukan uang tunai senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Kemudian, pada Selasa (3/10/2023), tim KPK menggeledah rumah staf Mentan Syahrul di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ditemukan dokumen yang berisi catatan penting terkait dugaan korupsi di Kementan.

KPK menyebut, ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. Ketiganya yakni, pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.