Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perppu KPK Sedikit Barokahnya, Banyak Mudharatnya

Senin, 30 September 2019 08:25 WIB
Foto: kpk.go.id
Foto: kpk.go.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi disarankan tak perlu mengeluarkan Peeaturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Karena Perppu KPK itu lebih banyak mudharatnya. Misal, Jokowi bisa dinilai tidak konsisten. Nanti, setiap ada undang-undang yang tidak cocok, lalu diminta Perppu lagi. Memang, Perppu KPK ada barokahnya. Tapi, sedikit sekali. Paling-paling hanya bikin seneng ICW Cs...

Desakan ke Jokowi untuk membuat Perppu atas UU KPK yang disahkan DPR pada pertengahan September lalu, memang cukup kuat. Terlebih, setelah ada demonstrasi para mahasiswa. Melihat hal ini, Jokowi sempat menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu. Meski, langkah konkret ke arah itu, masih hampa.

Di saat Jokowi sedang menimbang- nimbang, banyak pihak yang berharap agar Jokowi tak menuruti desakan agar mengeluarkan Perppu KPK. Yasonna Laoly, contohnya. Politisi PDIP yang terpilih menjadi Anggota DPR Periode 2019-2024 dan telah menyatakan mundur dari kursi Menkumham ini berpendapat, polemik UU KPK sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme gugatan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan dengan Perppu.

“Pendapat profesional saya kan sudah saya sampaikan. Kita ini tetap berjalan lah di jalur konstitusi. Kan begitu. Selalu taat kepada konstitusi. Biasakan kita mengikuti jalan konstitusi,” ucapnya usai menghadiri pembekalan Anggota MPR 2019-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Yasonna heran dengan berbagai desakan agar Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK. Yasonna menerangkan, berdasarkan hasil survei, mayoritas publik sebetulnya setuju UU KPK direvisi. Namun, tekanan dari sebagian kelompok terus dibesar- besarkan.

“Undang-undangnya kan baru, belum ditandatangan, sudah ditekan- tekan. Ramai karena ditekan-tekan kan,” cetusnya.

Baca juga : Tatib DPD Disahkan, Banyak Senator Resah

Kolega Yasonna di PDIP, Bambang Wuryanto, lebih tegas lagi. Sekretaris Fraksi PDIP ini tidak setuju bila Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Menurutnya, Perppu tidak menyelesaikan masalah. Malah banyak mudharatnya.

“(Jika presiden keluarkan Perppu) ya mohon maaf, Presiden nggak menghormati kami (DPR) dong? Nanti, one day, didemo lagi ganti lagi. Demo lagi, ganti lagi. Susah,” kata Bambang.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP itu berpendapat, jika ada yang tidak setuju dengan Undang-Undang tertentu, masyarakat bisa mengajukan uji materi ke MK. Bukan mendesak Presiden mengeluarkan Perppu.

Meski begitu, dia tidak bisa melarang-larang. Dia mempersilakan apa pun langkah yang diambil presiden dalam menyikapi penolakan masyarakat, atas disahkannya revisi UU KPK menjadi Undang-Undang.

“Silakan, presiden punya pertimbangan sendiri, ngomong dengan pembantunya sendiri, kami anggota DPR punya otoritas sendiri,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Anggota Dewan Syuro PKB, Maman Imanulhaq. Menurut dia, revisi UU KPK sudah disahkan DPR secara konstitusional. Sehingga Perppu KPK tidak dibutuhkan.

Baca juga : KNPI Dukung KPK yang Bersih dan Kuat

“PKB tetap pada intinya adalah menghormati eksistensi KPK, tetapi juga meminta Presiden untuk mempertimbangkan tidak perlu keluar Perppu. Tidak perlu keluar Perppu seperti itu, karena ini adalah jalur konstitusi sudah ditempuh,” kata Maman, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Eks Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menilai, penerbitan Perppu KPK menyimpang dari konstitusi dan hukum. Bahkan, melanggar prinsip-prinsip kegentingan yang memaksa.

“Karenanya, bila Presiden memaksakan penerbitan Perppu, maka penerbitan itu lebih berbasis mudharat ketimbang manfaatnya,” ujar Indriyanto, saat dikontak, semalam.

Kata dia, jangan sampai ada kesan Presiden mengobral Perppu. Padahal, tidak ada kegentingan yang memaksa. Buktinya, KPK tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

“Hal ini terbukti. Sampai sekarang saja KPK tetap lakukan OTT maupun merespons penegakan hukum penindakan terhadap, misalnya Menpora, Anggota BPK,” imbuhnya.

Dia pun yakin, KPK akan tetap bekerja, bahkan lebih kuat, dengan revisi UU KPK itu. Kekuatan marwah KPK adalah eksistensinya pada Pasal 12 dan Pasal 44 UU KPK.

Baca juga : Geledah Kantor Bupati Kudus, KPK Sita Dokumen Mutasi Jabatan

“KPK tidak akan mati. Saya jamin. Karena saya pernah berada di dalam KPK,” tandasnya.

Pakar Hukum Tata Begara, Margarito Kamis mengingatkan, jangan sampai penerbitan Perppu dilandasi desakan massa. Karena akan membuat sistem demokrasi menjadi terpuruk.

Margarito mencontohkan saat Presiden SBY mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 untuk membatalkan UU Pilkada. Saat itu, SBY mendapat desakan. Padahal, UU Pilkada sudah disahkan DPR. Dia pun berpesan, Jokowi tidak boleh mengambil keputusan yang sama. “Penerbitan Perppu harus masuk akal secara konsep,” ujarnya, kemarin.

Margarito menyadari, adanya aspirasi dari berbagai kalangan agar Presiden mengeluarkan Perppu. Tapi, tidak bisa dilupakan bahwa UU KPK hasil revisi sudah disahkan DPR dan pemerintah melalui Rapat Paripurna.

Di sisi lainnya, ada juga pihak-pihak yang menginginkan UU KPK hasil revisi diterapkan, demi transparansi dan akuntabilitas. “Saya berpendapat, ini bisa didialogkan. Anda tahu Hitler menjadi otoriter karena apa? Karena desakan orang, desakan publik. Dia (Jokowi) mesti tahu itu. Dia mesti tahu bahwa jumlah orang yang diam itu ada,” kata Margarito.

Margarito menuturkan, pemberantasan korupsi saat ini bukan karena lemahnya lembaga penegakan hukum, dan aturan tentang pemberantasan korupsi. Korupsi masih terjadi karena ada mesin produksi korupsi yakni pemilu langsung yang mendorong banyak pihak bergerak koruptif. [BCG/OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.