Dark/Light Mode

Geledah Kantor Bupati Kudus, KPK Sita Dokumen Mutasi Jabatan

Senin, 29 Juli 2019 13:32 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terkait proses penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus, sejak Minggu (28/7).

"Sejak Minggu (28/7) pagi, tim KPK langsung lakukan penggeledahan di dua lokasi utama di Kabupaten Kudus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (29/7).

Dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Bupati Kudus dan Kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus. Sejumlah dokumen disita penyidik dari dua lokasi tersebut.

Baca juga : KPK, Jangan Omdo

"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten kudus," tandas Febri.

Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2019.

Baca juga : Mau Lunasin Utang Mobil Terrano, Bupati Kudus Nekat Jual Beli Jabatan

Dalam kasus ini, Tamzil diduga menerima suap sebanyak Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang itu diberikan agar Tamzil memuluskan proses jabatan Akhmad.

Tamzil dan Agoes selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sofyan yang menjadi pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.