Dark/Light Mode

Masih Di Kampung Saat Ditetapkan Tersangka

Syahrul Dituduh Nikmati Uang Korupsi 13,9 M

Kamis, 12 Oktober 2023 07:50 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) bersama Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan penetapan tersangka (TSK) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan 2 pejabat Kementerian Pertanian, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) bersama Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan penetapan tersangka (TSK) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan 2 pejabat Kementerian Pertanian, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK akhirnya mengumumkan secara resmi status tersangka atas nama: mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Namun, pengumuman tersangka ini, tak seperti biasanya dengan memamerkan si tersangka sambil mengenakan rompi tahanan, karena Syahrul yang dipanggil KPK, memilih pulang kampung, ke Makassar, menjenguk ibunya yang sakit.

Rabu (11/10/2023), harusnya Syahrul datang ke KPK untuk memberi keterangan terkait dugaan korupsi di Kementan. Namun, Syahrul tidak datang.

“Izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” kata Syahrul, menjaskan ketidakhadirannya di KPK, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023).

Baca juga : Resmi Diumumkan Sebagai Tersangka, SYL Segera Datangi KPK

Sebagai tindak lanjut atas permintaan tersebut, tiga kuasa hukum Syahrul: Ervin Lubis, Arianto W Soegio, dan Anggi Alwik Siregar mengantar surat permohonan penjadwalan ulang kliennya ke KPK.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Syahrul pulang kampung karena ibunya yang berusia 88 tahun sedang sakit. Meski begitu, Ervin memastikan kliennya akan kooperatif.

Diketahui, kemarin, bukan hanya Syahrul yang dipanggil KPK. Sebab, penyidik turut memanggil Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Baca juga : Tersangka KPK Pindah Opname Tanpa Dikawal

Namun, hanya Kasdi yang hadir ke Gedung Merah Putih KPK, sejak pagi. Sedangkan Hatta, ikuti jejak Syahrul, absen untuk urusan keluarga. Sehingga, hanya Kasdi saja yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Di KPK, penyidik membutuhkan waktu lama untuk memeriksa Kasdi. Barulah pada pukul 19.00 WIB, Kasdi akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan. Saat keluar, penampilan Kasdi sudah berubah. Tangannya diborgol dan batik lengan panjangnya sudah tertutup oleh rompi orange. Dia pun digiring ke ruang konferensi pers dan diarahkan berdiri menghadap ke tembok.

Ternyata, setelah memeriksa Kasdi hampir setengah hari, KPK menaikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka. Bukan hanya Kasdi, KPK juga menetapkan Syahrul dan Hatta sebagai tersangka. Penetapan ketiganya sebagai tersangka disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.