Dark/Light Mode

KPK Telusuri Aliran Uang Dugaan Hasil Gratifikasi Eko Darmanto

Selasa, 3 Oktober 2023 23:52 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM
Foto: Tedy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diduga merupakan hasil gratifikasi eks Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta Eko Darmanto.

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa dua saksi pada Senin (2/10/2023).

Kedua saksi itu, yakni pegawai negeri sipil (PNS) bernama Yuwono Sutiasmaji dan pemilik Freedom Motorcycles & HD-Outlet Dicky Lester. Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan transferan sejumlah uang ke rekening bank dari tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (3/10/2023).

Baca juga : KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi Di Kementan: Pemerasan, Gratifikasi, Dan TPPU

"Termasuk adanya perpindahan sejumlah uang dari tersangka dimaksud ke beberapa pihak terdekatnya," imbuh Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu. 

Selain dua saksi itu, Ali mengatakan, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya dalam kasus ini, yaitu Teguh Tjokrowibowo dan Meldi Rismawan, pihak swasta.

Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK.

"Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," tandas Ali.

Baca juga : Kemenperin Percayakan Lemigas Jadi Lembaga Sertifikasi SNI Pelumas

Terkait perkara ini, empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.

Mereka ialah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.

Informasi yang diterima, Eko disebut menerima gratifikasi melalui rekening perusahaannya.

Baca juga : Kalapas Kelas I Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba

Melalui rekening di bank pelat merah miliknya itu, diduga Eko menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.