Dark/Light Mode

SYL Diperiksa KPK Hingga Pukul 03.30, Dicecar 25 Pertanyaan

Jumat, 13 Oktober 2023 09:34 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Ervin Lubis mengatakan, kliennya dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditangkap pada Kamis (12/10/2023) kemarin.

"Dari jam 11 (malam). Tadi pemeriksaannya dinyatakan selesai sekitar pukul 03.30 WIB. Beliau (SYL) dalam keadaan sehat ya. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan, kemudian pemeriksaannya akan dilanjutkan," ucap Ervin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) dini hari.

Ervin belum mengetahui kapan pemeriksaan SYL akan dilanjutkan. Tim pengacara masih menunggu pemberitahuan dari penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) sore.

Baca juga : SYL Dipanggil KPK Besok, Kuasa Hukum Pastikan Datang Habis Jumatan

Syahrul tiba di Gedung KPK pukul 19.17 WIB. Syahrul yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam, senada dengan topi bertuliskan "ADC", dan bermasker putih turun dari mobil Toyota Innova hitam.

Wajahnya terus ditundukkan. Tangannya diborgol. Seorang penyidik dari dalam mobil mengawalnya. Sementara beberapa personel kepolisian mengawalnya masuk menuju lobi gedung.

Syahrul kemudian naik menuju lantai 2 Gedung Merah Putih, tempat pemeriksaan.

Dalam perkara ini, selain Syahrul, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

Baca juga : Sekjen Kementan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Baca juga : Diperiksa KPK 11 Jam, Sekjen Kementan Ngaku Nyaman, Penyidiknya Ramah

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.