Dark/Light Mode

SYL Dipanggil KPK Besok, Kuasa Hukum Pastikan Datang Habis Jumatan

Kamis, 12 Oktober 2023 15:30 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengungkapkan, kliennya dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), besok Jumat (13/10/2023).

"Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo telah berkoordinasi dengan bagian Penyidikan KPK dan mendapatkan konfirmasi pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 12 Oktober 2023 siang, setelah sholat Jumat," ujar Febri, Kamis (11/10/2023).

Syahrul, yang bakal digarap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), memastikan akan memenuhi panggilan.

"Sebagai penghargaan terhadap kewenangan KPK, klien kami pak Syahrul Yasin Limpo akan mendatangi KPK memenuhi kewajiban hukumnya," ucap eks Juru Bicara KPK ini.

Baca juga : Hari Ini Dipanggil KPK, Syahrul Datang Ya!

Dalam perkara ini, selain Syahrul, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Syahrul, memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Baca juga : KPK Periksa Direktur Alsintan Kementan M Hatta

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Baca juga : RSUD Ulin Banjarmasin Perkuat Transformasi Pengadaan Barang Digital

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.