Dark/Light Mode

Diperiksa KPK, Istri-Mertua Andhi Pramono Dicecar Soal Aset-Aliran Uang Korupsi

Senin, 25 September 2023 20:40 WIB
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Istri dan mertua mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, yakni Nurlina Burhanuddin (istri) dan Kamariah (mertua), diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono.

KPK memeriksa kedua saksi itu di Polsek Lubuk Baja, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Kedua saksi menyatakan bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (25/9).

KPK juga memeriksa empat pihak swasta, yakni Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, dan Ferdi Ahmad. Ada juga satu wiraswasta, Sepryanto.

Baca juga : Wakil Ketua KPK Sebut Isu Pertemuan Pimpinan-Tahanan Upaya Ganggu Kinerja

"Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP (Andhi Pramono) yang salah satunya berada di Batam," jelas dia.

Selain aset, para saksi di atas juga didalami mengenai aliran uang Andhi Pramono.

"Dikonfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya," imbuhnya.

Sementara itu, satu saksi mangkir dari panggilan KPK, yaitu wiraswasta Nova Adi Afianto.

Ali menyatakan saat surat undangan dikirimkan, rumah yang bersangkutan kosong.

Baca juga : Cak Imin Merapat Ke Anies, Pengamat: Suara Prabowo Di Jawa Bakal Tergerus

"Kami ingatkan agar saksi dimaksud kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," imbaunya.

Sebelumnya, KPK menyebut Andhi menerima gratifikasi berupa fee dari para pengusaha ekspor impor.

Dia bertindak sebagai broker. Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha.

Mereka menjadi nominee sehingga pemberian gratifikasi terhadap dirinya tak terdeteksi.

Komisi antirasuah menduga, dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Baca juga : Digarap KPK, Ibu Dan Abang Mario Dandy Dicecar Soal Aset Mewah Rafael Alun

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp 28 miliar selama 10 tahun terakhir. Uang itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluannya.

Di antaranya, untuk membeli berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp 20 miliar.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Juga, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.