Dark/Light Mode

Direktur Alsintan Kementan M Hatta Datangi KPK, Bakal Ditahan Bareng SYL?

Jumat, 13 Oktober 2023 15:28 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Tiba di markas komisi antirasuah pukul 15.05 WIB, Hatta yang mengenakan kemeja kotak-kotak merah lengan panjang dan topi warna senada, sempat melambaikan tangan dan mengacungkan jempol.

Namun, ditanya berbagai pertanyaan oleh wartawan, dia memilih pakai jurus mingkem.

Hatta terus berjalan hingga memasuki lobi gedung. Setelah menukarkan kartu identitas di meja resepsionis, dia langsung naik ke lantai 2, ruang pemeriksaan.

Kedatangan Hatta ke KPK adalah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Betul yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (13/10/2023).

Baca juga : Eks Mentan SYL Ditangkap KPK, Tangannya Diborgol

Apakah Hatta akan ditahan? Ali bilang, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.

Hatta menyusul eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang sudah duluan berada di Gedung Merah Putih KPK.

Sekadar latar, Syahrul ditangkap KPK di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) sore.

Syahrul tiba di Gedung KPK pukul 19.17 WIB. Syahrul yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam, senada dengan topi bertuliskan "ADC", dan bermasker putih turun dari mobil Toyota Innova hitam.

Wajahnya terus ditundukkan. Tangannya diborgol. Seorang penyidik dari dalam mobil mengawalnya.

Sementara beberapa personel kepolisian mengawalnya masuk menuju lobi gedung. Syahrul kemudian naik menuju lantai 2 Gedung Merah Putih, tempat pemeriksaan.

Baca juga : Sekjen Kementan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

Dalam perkara ini, selain Syahrul dan Hatta, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Dia sudah lebih dulu ditahan.

Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Baca juga : Kasus Korupsi Kementan, KPK Periksa Eks Mentan SYL Besok

Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.