Dark/Light Mode

Berkas Perkara Lengkap

Mantan Dirjen IKFT Masuk Tahanan Lagi

Minggu, 15 Oktober 2023 07:30 WIB
Muhammad Khayam mengenakan rompi tahanan Kejagung. (Foto: Ist)
Muhammad Khayam mengenakan rompi tahanan Kejagung. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Khayam terjerat kasus korupsikuota impor garam bersama dengan Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Fridy Juwono (FJ), Kepala Subdirektorat Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Yosi Afrianto (YA), dan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Frederick Tony Tanduk (FTT).

Penyidik Gedung Bundar juga menjerat Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur sekaligus Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, Sanny Tan (ST/SW), dan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur Yoni (YN).

Baca juga : Puspom TNI Beberkan Perbedaan Temuan Dugaan Suap Mantan Kabasarnas Dengan KPK

Para tersangka dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini, hanya berkas perkara M Khayam yang belum dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan lima tersangka lain­nya sudah menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca juga : Bos KAI Masih Finalisasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, kasus ini bermula dari rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai kuota garam impor sekitar 1,8 juta ton. Pembatasan impor ini untuk menjaga kecu­kupan garam industri dan men­jaga nilai jual garam lokal.

“Namun ternyata rekomendasiyang dikeluarkan oleh KKP tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian, yang justru me­netapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton. Hal itu ber­dampak terjadi kelebihan suplai dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang me­nyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok,” kata Sumedana.

Baca juga : Andika Perkasa: Pembangunan Desa Modal Perkuat Ketahanan Nasional

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 15/10/2023 dengan judul Berkas Perkara Lengkap, Mantan Dirjen IKFT Masuk Tahanan Lagi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.