Dark/Light Mode

Puspom TNI Beberkan Perbedaan Temuan Dugaan Suap Mantan Kabasarnas Dengan KPK

Rabu, 11 Oktober 2023 12:56 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkapkan, ada perbedaan nilai suap yang dilakukan mantan Kepala Basarnas, Marsdya (purn) Henri Alfiandi dari perusahaan pengadaan barang di Basarnas, dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK menyebut, Henri diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar.

Ketua Tim Penyidik Puspom TNI, Kolonel Laut (PM), Jemry Matialo mengatakan, temuan KPK itu merupakan akumulasi dari tahun 2021.

Baca juga : Puspom TNI Serahkan Berkas-Barbuk Korupsi Basarnas Ke Oditor Militer

"Untuk dako (dana komando) yang disampaikan KPK Rp 88 miliar lebih itu merupakan data awal yang dikumpulkan pada saat Korsmin Kabasarnas (Letkol Afri Budi Cahyanto) tertangkap tangan. KPK melihat dari seluruh kontrak yang ada di Basarnas mulai dari 2021-2023," kata Jemry Matialo saat menyerahkan berkas perkara dan barang bukti tersangka Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).

Sementara dari penyidikan yang dilakukan Puspom TNI, jumlah suap yang diduga diterima hanya Rp 8 miliar.

Uang itu berasal dari dua perusahaan yang ikut terseret dalam kasus ini, yakni PT Sejati Grup dan PT Kindah Abadi Utama.

Baca juga : Bamsoet Terima Penghargaan Dharma Pertahanan Utama dari Kemenhan

"Hasil kami lakukan penyelidikan dan penyidikan dari kedua perusahaan itu, jumlahnya hanya sekitar Rp 8 miliar sekian," tandas dia.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, KPK menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Baca juga : BP2MI: Untuk PMI Ilegal, Manfaatkan Program Pemulangan Sukarela Pemerintah Korsel

Sementara dua anggota TNI, yakni Henri dan Alfi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI.

Kedua institusi ini bekerja sama untuk menuntaskan kasus dugaan suap tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.