Dark/Light Mode

Berkas Perkara Lengkap

Mantan Dirjen IKFT Masuk Tahanan Lagi

Minggu, 15 Oktober 2023 07:30 WIB
Muhammad Khayam mengenakan rompi tahanan Kejagung. (Foto: Ist)
Muhammad Khayam mengenakan rompi tahanan Kejagung. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan Muhammad Khayam (MK), mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Penahanan tersangka perka­ra korupsi impor adalah dugaan korupsi impor garam periode 2016-2022 itu dilakukan untuk pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Khayam ditahan sejak Jumat, 13 Oktober 2023. Sementara ia menyandang status tersangka sejak 2 November 2022.

Baca juga : Puspom TNI Beberkan Perbedaan Temuan Dugaan Suap Mantan Kabasarnas Dengan KPK

“Penanganan perkara terhadap saudara MK ini memang sedikit lebih lambat dibanding perkara-perkara kesulitan yang lain ya. Kenapa? Karena memang kebetulankhusus untuk perkara yang bersangkutan kami belum dinya­takan P21 (lengkap) oleh jaksa peneliti. Karena memang ada beberapa kekurangan yang harus kami lengkapi,” aku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi.

Khayam disangka menyalahgunakan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam yang menimbulkan kerugian ekonomi negara sebesar Rp 2,05 triliun.

“Sudah kita lakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum, dilimpah­kan ke persidangan,” ujar Kuntadi.

Baca juga : Bos KAI Masih Finalisasi

Sebelumnya, Kuntadi memastikan Khayam bakal kembali ditahan jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik Geduhg Bundar terpaksa mengeluarkan Khayam dari rutan Kejagung karena masa penahanannya sudah habis. “Sedangkan berkas perkara belumdinyatakan lengkap,” kata Kepala Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) JAM Pidsus, Haryoko Ari Prabowo.

Haryoko memastikan, tidak menghentikan penyidikan perkarakorupsi kuota impor garam periode 2016-2022 yang menjerat Khayam. “Perkara jalan terus,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.