Dark/Light Mode

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Mahmud, Penuhi Panggilan KPK

Senin, 16 Oktober 2023 10:12 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud, hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sirajudin dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (16/10/2023).

Baca juga : Kamis 19 Oktober, Anies-Muhaimin Mau Daftar Duluan, Paling Pagi Ke KPU

Sebelumnya, Sirajudin mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah saat dijadwalkan diperiksa pada Senin (9/10/2023).

Panggilan terdahulu, yakni pada 20 September 2023, juga tidak digubris Sirajudin.

KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini. Mereka yakni, Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Baca juga : Laura Basuki, Tak Asing Kisah Perselingkuhan

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp 3,5 miliar serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar.

"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 11,7 miliar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) petang.

Penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.

Baca juga : Survei Cawapres Di Jatim, Erick Kalahkan Mahfud Dan Khofifah

Namun, Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. KPK pun melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.