Dark/Light Mode

Pastikan Penuhi Panggilan KPK Besok, Cak Imin: Proses Biasa Sebagai Saksi

Rabu, 6 September 2023 16:10 WIB
Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: Ist)
Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan bakal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/9) besok.

"Besok pasti datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya dimintai keterangan," ujar Cak Imin, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Sebelumnya, KPK mengingatkan Cak Imin untuk kooperatif menjelaskan kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," imbau Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (6/9).

Ditanya apakah kasus ini bermotif politik untuk menjatuhkannya, menakertrans periode 2009-2014 ini enggan mengomentarinya.

"Nggak tau saya, nggak tahu, nggak tahu," elaknya.

Baca juga : Harta Kajati Sumsel Tak Banyak Perubahan, KPK Bongkar Penyebabnya

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada Kamis (7/9) besok.

Pemeriksaan besok merupakan penjadwalan ulang lantaran Cak Imin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa (5/9) kemarin.

Ali menyampaikan, saat pemeriksaan nanti, KPK akan menggali sejumlah hal yang diketahui Cak Imin terkait dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012 atau saat dirinya menjabat menakertrans.

Dalam kesempatan ini, Ali Fikri mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengawal penanganan kasus korupsi tersebut.

Hal ini sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja yang dilakukan KPK.

"Atas penanganan perkara yang bermula dari pengaduan masyarakat ini, maka kami pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ajak Ali.

Baca juga : Politikus PKB Reyna Usman Penuhi Panggilan KPK, Tengah Jalani Pemeriksaan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Reyna merintis karier di Kemenaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Selain di Kemenaker, Reyna Usman merupakan anak buah Cak Imin di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna juga sempat menjabat Wakil Ketua DPW Bali.

Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Baca juga : Capaian PIP dan KIP-K Diapreasiasi DPR Sebagai Program Berdampak

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.

Dugaan korupsi itu ditengarai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.