Dark/Light Mode

Kasus Suap Perdagangan Minyak Mentah dan Produk Kilang

Bambang Irianto, Eks Dirut Petral Jadi Tersangka

Selasa, 10 September 2019 15:43 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto, sebagai tersangka perkara suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service (PES), Selasa (10/9).

Bambang diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil, terkait kegiatan perdagangan produk kilang minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura. Juga pengiriman kargo selama tahun 2010 hingga 2013.

Baca juga : Terima Fee 10 Persen Dari Proyek Pembangunan Jalan, Bupati Muara Enim Jadi Tersangka

Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan, komisinya sudah memeriksa 53 saksi dan mempelajari dokumen dari berbagai instansi, serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara di tingkat penyelidikan.

"Sehingga, setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji, terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina," ujar Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/9).

Baca juga : Terima Suap Loloskan Pemenang Lelang, Jaksa Yogyakarta dan Solo Jadi Tersangka KPK

"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO (Bambang Irianto), Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013," imbuh Syarif.

Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.