Dark/Light Mode

Capim Internal KPK Usul Penerapan Amnesti Bagi Tersangka Korupsi

Kamis, 29 Agustus 2019 21:07 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon pimpinan (Capim) dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko mengusulkan penerapan amnesti terhadap tersangka korupsi.

Langkah ini perlu dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset akibat tindak pidana yang dilakukan koruptor.

Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK itu menjelaskan, mekanisme amnesti dilakukan melalui penundaan penuntutan atau tak dibawa ke pengadilan untuk sementara waktu bagi tersangka korupsi.

Baca juga : Getafe vs Atletico Madrid, Tangkal Kutukan Butarque

"Saya akan usulkan amnesti, jadi penundaan penuntutan melalui diskusi antara pelaku pidana dengan penegak hukum. Jadi itu bisa kita bicarakan," ujar Sujanarko dalam seleksi wawancara dan uji publik di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (29/8).

Ia lantas mencontohkan, misalnya, ada seorang tersangka yang diduga merugikan negara Rp 1 triliun. Dengan menerapkan amnesti, ia bisa menggantikan kurungan pidana dengan melakukan pembayaran ganti rugi Rp 2 triliun.

"Satu (triliun) itu angka kerugiannya, yang satu triliun misalnya pernyataan insafnya, itu bisa. Banyak negara sudah melakukan itu," tuturnya.

Baca juga : KPK Cekal Anak Istri Tersangka e-KTP, Paulus Tannos

Sujanarko menyadari, aturan hukum acara pidana di Indonesia belum memberikan ruang untuk menjalankan mekanisme tersebut. Ia juga paham, KPK tak bisa membuat aturan sendiri terkait hal ini.

Penerapan amnesti terhadap tersangka korupsi, kata Sujanarko, bisa diusulkan kepada pemerintah. Sehingga, nantinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengatur mekanisme itu dalam sebuah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Karena terkait dengan hukum acara kita maka instrumennya dengan perppu. Kita kumpulkan para expert untuk bisa mendrafting perppu yang terkait dengan penundaan pidana melalui (amnesti)," saran dia.

Baca juga : Keren, Penerima Apresiasi Wana Lestari Bisa Ikut Upacara di Istana Negara

Sujanarko menyatakan jika opsi ini tak diambil, maka penegak hukum di Indonesia hanya terjebak dalam pemulihan aset tindak pidana korupsi, penanganan kasus yang sulit, hingga sumber daya yang dikeluarkan, membesar.

"Kenapa penegak hukum tidak melihat dalam jangka panjang," sesalnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.