Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Proyek Baggage Handling System

KPK Periksa 4 Bos AP II Untuk Tersangka Dirkeu Andra Y Agussalam

Selasa, 13 Agustus 2019 12:26 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II (Persero), Mulyadi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (13/8).

Penyidik juga memanggil tiga petinggi PT Angkasa Pura lainnya, yakni Vice President of Proc and Log Asistance Agus Herlambang, Vice President of Legal and Compliance Ivone Cleara, dan Vice President of Human Capital Service Irma Yelly.

Baca juga : Arahkan Penunjukkan Langsung Baggage Handling System, Dirkeu AP II Jadi Tersangka KPK

"Keterangan keempat saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka AYA," terang Febri.

KPK menetapkan Andra dan staf PT INTI, Taswin Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS). Andra selaku penerima suap dan Taswin pemberi suap. Andra diduga mengarahkan PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) untuk menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek BHS.

Proyek bernilai Rp 86 miliar ini merupakan proyek yang dioperasikan oleh PT APP.

Baca juga : Geledah Ruang Sekda Jabar, KPK Sita Dokumen RDTR

Andra disinyalir telah mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa PuraII, Marzuki Battung, untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut. Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal.

Andra juga diduga mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Tujuannya, agar DP segera cair, sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.

Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Baca juga : Lagi, Bos Connaught International Digarap KPK

Sedangkan Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.