Dark/Light Mode

Pengacara Rafael Alun: Saksi JPU Buktikan Transaksi Sewa Dan Jual Beli Tanah Sah

Selasa, 17 Oktober 2023 07:51 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih meragukan keterangan pihak swasta Happy Hermawati soal penjualan lahan di Sentul, Bogor 20 tahun silam. Sebab, dia kebanyakan mengaku lupa.

"Saksi lupa harga yang dibayarkan oleh RAT (Rafael Alun Trisambodo) berapa karena sudah lama sekali, transaksi hampir 20 tahun lalu," kata Junaedi, di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Junaedi menyebut, keterangan Happy tidak bisa dijadikan fakta persidangan yang kuat. Apalagi, total pembelian tanah itu tidak bisa dipastikan.

"Transaksi melalui agen, dibayarkan tunai, dihitung bersama tapi lupa jumlahnya," ucap Junaedi.

Dia menyebut Happy hanya mengamini pembelian lahan itu dilakukan oleh Rafael. Transaksi diyakini tidak bermasalah.

"Hakim ketua menanyakan, apakah saksi sudah menikmati uangnya? Saksi menjawab 'iya, sudah dinikmati, tidak ada masalah'," ujar Junaedi.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap adanya penjualan tanah Rafael di Sentul.

Baca juga : Ganjar Dan Ratusan Alumni HMI Diskusikan Masa Depan Bangsa

Informasi itu didalami penuntut umum dengan menghadirkan ibu rumah tangga Shielfy sebagai pembelinya.

Junaedi menyebut pembelian lahan itu bukanlah permasalahan. Sebab, kata dia, dilaksanakan secara legal.

"Hingga sekarang tanah tersebut masih dimiliki oleh Shielfy, transaksi tidak ada masalah dan transaksi juga tercatat dalam dokumen resmi PPJB format developer," kata Junaedi.

Lebih lanjut, Junaedi turut mengomentari pemeriksaan wiraswasta Arifin Wongso Atmodjo dalam persidangan.

Saksi itu menjelaskan soal penyewaan ruko senilai Rp 550 juta selama empat tahun.

"Harga yang dibayarkan kepada RAT adalah Rp 550 juta untuk durasi empat tahun, seharusnya sewa dilakukan selama enam tahun namun karena sepi, maka di tahun keempat tidak dilanjutkan," terang Junaedi.

Junaedi juga menyebut, tidak ada permasalahan dalam penyewaan ruko itu.

Baca juga : Pengacara Rafael Sebut Saksi Berasumsi Soal Keterangan Kontrak 21 Tahun Lalu

Dia menilai jaksa tidak bisa membuktikan pelanggaran pidana dalam dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat kliennya.

"Kontrak dilakukan di hadapan notaris sah dan benar ditandatangani," beber Junaedi.

Jaksa mendalami penjualan, pembelian, serta penyewaan aset yang berkaitan dengan Rafael Alun dalam persidangan Senin (16/10/2023).

Jual beli didalami dengan memeriksa Shielfy, dan Happy, sementara itu penyewaan diusut dari keterangan Arifin.

Kontak kerja sama yang terjalin dengan Arifin diketahui mencapai Rp 550 juta. Ruko yang disewa itu setinggi empat tingkat.

"Dua tahun (pertama) Rp 250 juta, sesudah periode kedua naik 20 persen (total empat tahun jadi Rp 500 juta)," kata wiraswasta Arifin Wongso Atmodjo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi dari puluhan perusahaan wajib pajak melalui bisnis konsultasi pajak miliknya, PT ARME dan PT Cubes Consulting.

Baca juga : Pengacara Rafael: Saksi Ungkap PT ARME Pandu Perusahaan Penuhi Kewajiban Pajak

Rafael bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek disebut menerima total uang hingga Rp 12.802.566.963.

Dalam surat dakwaan KPK, Rafael Alun dan istrinya menerima uang dari 64 pihak. Sebanyak 62 di antaranya perusahaan wajib pajak.

Sementara penerimaan lainnya dari pendapatan subkon dan pendapatan lain-lain.

Rafael dan sang istri menerima sebesar Rp 1.644.806.137 (Rp 1,6 miliar). PT ARME menerima aliran uang itu dari para wajib pajak selama kurun waktu 15 Mei 2002 hingga 30 Desember 2009.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.