Dark/Light Mode

Ada Pegawai Di Rumah Firli Bahuri Yang Digeledah, KPK: Diminta Penyidik

Kamis, 26 Oktober 2023 19:10 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mengirim pegawai ke sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang digeledah penyidik Polda Metro Jaya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kedatangan sejumlah pegawai KPK ke rumah Kertanegara merupakan permintaan penyidik dari kepolisian.

"Ini informasi yang kami peroleh karena diminta penyidik untuk hadir," ujar Ali lewat pesan singkat, Kamis (26/10/2023).

Sayangnya, Ali enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai keperluan dan tugas pegawai tersebut datang ke lokasi penggeledahan yang diduga terkait Firli Bahuri.

"Selebihnya silakan ditanyakan kepada pihak Polri," elak Ali.

Baca juga : Pengacara Sebut Tak Ada Barang Yang Dibawa Dari Rumah Firli Bahuri

Selain di Kertanegara, polisi juga menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan, penggeledahan di Jalan Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Villa Galaxy No.60, Kota Bekasi itu adalah untuk mencari bukti dugaan pidana dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Tentunya untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti. Bukti itu nantinya akan membuat terang tentang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (26/10/2023).

Sekadar latar, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL telah naik ke tahap penyidikan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara 6 Oktober 2023 lalu.

Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut.

Baca juga : Polda Metro: Penggeledahan Rumah Firli Untuk Cari Bukti Dugaan Pemerasan SYL

Mulai dari ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, pihak Kementerian Pertanian (Kementan), Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga saksi ahli yang juga eks Komisioner KPK, yakni Saut Situmorang dan M Jasin.

Firli sendiri telah diperiksa penyidik pada Selasa (24/10/2023). Dia diperiksa selama tujuh jam.

Terpisah, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menerima Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

SPDP itu dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023).

"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Baca juga : Rumah Firli Bahuri Digeledah, KPK Pasrah

Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).

Namun, belum ada nama tersangkanya.

"SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya," tutur Ade.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.