Dark/Light Mode

Polda Metro: Penggeledahan Rumah Firli Untuk Cari Bukti Dugaan Pemerasan SYL

Kamis, 26 Oktober 2023 17:25 WIB
Polda Metro: Penggeledahan Rumah Firli Untuk Cari Bukti Dugaan Pemerasan SYL

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya membenarkan, penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dengan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahr Yasin Limpo alias SYL.

"Benar, proses ini rangkaiannya dalam rangka proses penyidikan yang tentunya masih berlangsung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, penggeledahan di Jalan Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Villa Galaxy No.60, Kota Bekasi itu adalah untuk mencari bukti dugaan pidana itu.

"Tentunya untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti. Bukti itu nantinya akan membuat terang tentang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani," ungkapnya.

Sementara KPK menyatakan menghormati penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan terhadap rumah ketuanya.

Baca juga : Firli: Bentuk Esprit de Corps Dalam Perang Badar Berantas Korupsi

"KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum, sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (26/10/2023).

Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan, KPK mendukung proses hukum yang dilakukan korps baju cokelat.

Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Firli untuk memberikan keterangan, di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).

"Demikian halnya beberapa insan KPK lainnya yang juga secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan penyidikan tersebut," tuturnya.

Selain itu, tambah Ali, beberapa waktu lalu KPK telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya, yang terkait kasus tersebut. 

Baca juga : Pemprov Jateng Guyur 76 Juta Liter Air Bersih Untuk Warga Yang Kekeringan

Sekadar latar, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL telah naik ke tahap penyidikan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara 6 Oktober 2023 lalu.

Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Mulai dari ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, pihak Kementerian Pertanian (Kementan), Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga saksi ahli yang juga eks Komisioner KPK, yakni Saut Situmorang dan M Jasin.

Firli sendiri telah diperiksa penyidik pada Selasa (24/10/2023). Dia diperiksa selama tujuh jam.

Terpisah, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menerima Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL. SPDP itu dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023).

"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Baca juga : Jumat, Polda Metro Panggil Ketua KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).

Namun, belum ada nama tersangkanya.

"SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya," tutur Ade.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.