Dark/Light Mode

Soal Temuan Di Rumah Syahrul, Cek 2 Triliun Itu Tanda Tanya

Senin, 16 Oktober 2023 08:21 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada cerita baru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menemukan cek senilai Rp 2 triliun di rumah dinas SYL. Yang jadi tanda tanya apakah itu cek betulan? Bisakah satu lembar cek berisi 2 T?

Penemuan cek itu, didapat saat tim KPk melakukan penggeledahan rumah dinas SYL di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada 28-29 September 2023. Awalnya, dalam penggeledahan itu, KPK hanya menjelaskan telah mengamankan uang tunai berupa dolar AS dan Singapura dengan nilai mencapai Rp 30 miliar dan 12 pucuk senjata api. Soal cek itu sama sekali tidak disinggung.

Namun, setelah SYL sudah ditahan Kamis (12/10/2023) malam, muncul kabar lain. Dalam penggeledahan itu, penyidik telah menemukan cek BCA senilai Rp 2 triliun. Cek tersebut atas nama Abdul Karim Daeng Tompo yang dikeluarkan tanggal 28 Agustus 2018. 

Benarkah kabar soal cek tersebut? Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri telah mengkonfirmasi kebenarannya. “Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali, saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka, Minggu (15/10/2023).

Juru Bicara berlatar jaksa ini mengatakan, cek tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan tim penyidik dalam upaya paksa penggeledahan rumah dinas SYL. Namun, ketika ditanya siapa dan maksud pemberian cek tersebut, Ali belum bisa menjelaskan secara gamblang. Lantaran penyidik perlu pendalaman lebih lanjut, untuk memastikan kevalidan cek senilai Rp 2 triliun itu.

Selain itu, KPK juga bakal mendalami apakah cek senilai triliunan rupiah itu masih menyangkut perkara dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL. “Kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait lainnya,” jelas Ali.

Baca juga : Akui Ketemu Syahrul, Firli Merasa Tak Bersalah

Tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis, ketika dikonfirmasi soal temuan cek Rp 2 Triliun di rumah kliennya, belum bisa memberi klarifikasi. Dia mengaku, sejak penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap SYL, pihaknya belum mendapatkan laporan dari KPK.  

“Saya belum tahu karena belum dikonfirmasi hasil penggeledahan dalam pemeriksaan tersangka kemarin, mohon kiranya bisa ditanyakan ke penyidik,” singkatnya kepada Rakyat Merdeka, Minggu (15/10/2023).

Untuk diketahui, sebelum menjadi Menteri Pertanian periode 2019-2024, SYL merupakan mantan Gubernur Sulawesi Selatan. Dia menjabat sebagai Gubernur Sulsel selama 2 periode, tahun 2008-2013 dan 2013-2018.

Pada 5 Januari 2023, KPK melakukan penyelidikan di Kementan. Kemudian, perkaranya naik ke tahap penyidikan pada 26 September 2023. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SYL ditangkap pada Kamis (12/10/2023) malam.

Politikus Partai NasDem itu ditangkap di sebuah apartemen yang ada di Kawasan Jakarta Selatan, lalu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dengan tangan diborgol.

Dalam pemaparannya, KPK menyebut uang hasil korupsi SYL tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya, tapi juga dialirkan ke partai NasDem.

Baca juga : BRI Terbitkan Green Bond Senilai Rp 6 Triliun, Simak Jadwalnya !

Sekjen DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim dengan tegas membantah hal itu. Ia pun mengaku tidak tahu menahu, dengan urusan cek senilai Rp 2 Triliun yang ditemukan KPK di rumah dinas SYL. Apalagi jika uang itu dikaitkan dengan modal politik. 

“Maaf tidak ada itu dalam lalu lintas rekening partai NasDem,” ujarnya, kepada Rakyat Merdeka, Minggu (15/10/2023). 

Namun, dia menunggu KPK untuk mengklarifikasi temuan soal cek ini. Hermawi memastikan, NasDem akan bersikap terbuka dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Lantas, benarkah ada cek yang nilainya hingga triliunan? Pengamat ekonomi INDEF, Nailul Huda meragukan klaim ini. Dia berpendapat, tidak mungkin ada cek dengan nominal sebesar itu. Validitas dari cek itu harus dibuktikan.

Nailul menjelaskan, batas pengeluaran cek oleh bank adalah Rp 500 juta. Pencairannya hanya bisa dilakukan maksimal 70 hari sejak penerbitan. Jika cek yang ditemukan KPK tertanggal 28 Agustus 2018, maka dirinya memastikan sudah kedaluarsa. 

“Saya tidak mengerti terkait kasusnya, tapi memang tidak wajar ada cek senilai Rp 2 triliun. Satu penarikan dengan nominal fantastis, apalagi perorangan. Tidak masuk akal kalau menurut saya,” ulasnya, kepada Rakyat Merdeka, Minggu (15/10/2023).

Baca juga : KPK Geledah Kementan, Anak Buah Syahrul Mau Hilangkan Barbuk

Sedangkan Pakar TPPU Yenti Garnasih meminta KPK segera melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, untuk mengetahui keabsahan cek yang ditemukannya. Hal itu bisa dilakukan terhadap bank penerbit dan pemohonnya. Lewat keduanya, penyidik bisa mendalami apakah ceknya benar ada isinya atau bodong. Lalu, ditelusuri maksud pemberian ceknya. 

“Kalau ada kaitan dengan perkara pokok, maka bisa ditangani KPK. Kalau tidak, bisa dilakukan pengembangan, tapi harus clear uang apa itu,” tegas Yenti, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, Minggu (15/10/2023).

Dosen Intelijen Keuangan, di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini pun mempertanyakan sikap KPK yang terkesan tidak terbuka kepada publik soal temuan barang buktinya. Sebab, cek senilai Rp 2 triliun itu awalnya tidak disampaikan saat rilis hasil penggeledahan.

Padahal, segala barang bukti yang ditemukan perlu disampaikan kepada masyarakat luas. Baik yang berkaitan dengan perkara, atau tidak. Apalagi cek yang ditemukan disebut-sebut nominalnya sangat fantastis.

“Walaupun KPK punya strategi tersendiri, tapi rakyat berhak atas transparansi supaya tidak curiga. Karena KPK punya kewajiban secara etis untuk menyampaikannya kepada masyarakat,” pungkas Yenti.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Senin (16/10), dengan judul “Soal Temuan Di Rumah Syahrul, Cek 2 Triliun Itu Tanda Tanya”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.