Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Kasus bermula Syahrul mengangkat Kasdi dan Hatta. “SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran, di antaranya dari aparatur sipil negara (ASN) internal Kementan, untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Kasdi dan Hatta lalu mengutip dana dari unit eselon Idan eselon II, baik dalam bentuk tunai, transfer, hingga dalam bentuk pemberian barang dan jasa. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up, termasuk permintaanuang dari para vendor yang mendapat proyek di Kementan.
Baca juga : BNPT: Petugas Pemasyarakatan Rentan Dapat Ancaman Dan Terpapar Radikalisme
Kasdi dan Hatta menyuruh bawahannya mengumpulkan uang dari eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. Bahkan, besaran jatah yang diminta sudah ditentukan Syahrul, mulai dari 4.000 hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat (USD). Penyerahan uang setiap bulan sejak 2020 menggunakan mata uang asing.
“Penggunaan uang oleh SYL, juga diketahui KS dan MH, di antaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” kata Tanak.
Baca juga : Buat Jaga Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi
Sejauh ini, total uang hasil malak yang dinikmati ketiga tersangka sekitar Rp 13,9 miliar. Angka ini berpotensi meningkat, karena penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan penyidik KPK.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 28/10/2023 dengan judul Kasus Korupsi Mantan Mentan, Nama ASN Dan Honorer Dicatut
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya