Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Periksa Achsanul Qosasi Di Kasus Korupsi BTS, Jaksa Agung Tunggu Izin Presiden
Minggu, 29 Oktober 2023 11:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk memeriksa Achsanul Qosasi.
"Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden," ujar Ketut lewat pesan singkat, Minggu (29/10/2023).
Ketut menjelaskan, hal ini mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24.
Pasal itu berbunyi: “Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden”.
Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi.
"Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi," ungkapnya.
Baca juga : Kejagung Kantongi Bukti Aliran Duit Ke Pihak BPK
Ketut yakin, Presiden dan Jaksa Agung memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi.
"Kami ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat," tuturnya.
"Apakah nanti dapat dikembangkan lagi, kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan," tandas Ketut.
Sebelumnya, nama Achsanul Qosasi disebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, Senin (23/10/2024).
Hal ini diungkapkan jaksa saat mendalami dugaan aliran uang Rp 40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
"Pak Achsanul," jawab Galumbang.
Baca juga : Lagi, Kejagung Tahan Penerima Aliran Duit
"Achsanul siapa?" lanjut jaksa.
"Qosasi," terang Galumbang.
"Itu siapa?" cecar jaksa.
"Ya AQ," imbuhnya.
"Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?" tanya jaksa menegaskan.
"Anggota BPK, pak jaksa," jawab Galumbang.
Jaksa mendalami keterkaitan seseorang bernama Sadikin dan BPK dengan kasus BTS 4G.
Baca juga : Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS, Menpora Dito Umbar Senyum
"Ini kan pada saat kemudian untuk kepentingan Palapa Ring, saudara buka saudara AQ itu siapa. Ternyata di sini juga di BTS 4G dari keterangannya saudara terdakwa Irwan Hermawan itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah saudara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?" tanya jaksa.
Galumbang mengaku tidak mengetahui cerita tersebut. Ia mengklaim hanya pernah mendapat cerita dari Edward Hutahaean, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bagaimana ceritanya kemudian pak Edward bercerita kepada saudara mengenai uang Rp 40 miliar?" tanya jaksa.
"Bukan uang Rp 40 miliar, (tapi) bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS," ungkap Galumbang.
Oknum BPK berinisial AQ sebelumnya didalami jaksa melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.
Galumbang dan Irwan bersama sejumlah terdakwa lain, termasuk mantan Menkominfo Johnny G. Plate, didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya