Dark/Light Mode

Kasus Pengelolaan Dana Sawit

Kejagung Bidik Wilmar

Rabu, 27 September 2023 07:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Foto: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Wilmar Group kembali menjadi sasaran penyidikan Kejaksaan Agung. Kali ini terkait perkara pengelolaan dana sawit pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2015-2022.

Penyidik Gedung Bundar memeriksa TSU yang menjabat Presiden Direktur PT Petro Andalan Nusantara sekaligus Head Business Bio Diesel PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Multi Nabati.

Kemudian, CADT yang men­jabat Kepala Seksi Komersial Bio Diesel di PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, serta PT Multi Nabati.

Baca juga : KPK Bidik Mantan Manajer PT Antam

Keduanya telah diperiksa pada pekan lalu. Kemudian dipanggil lagi pada Senin kemarin (25/9). “Sudah dimintai keterangan lanjutan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi.

Kuntadi pun belum berse­dia membeberkan peran kedua pejabat Wilmar Group dalam perkara ini. “Kita pastikan lebih dulu fakta-fakta hukum yang ada lewat lanjutan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnyam

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan puluhan yang diperiksa terkait penyidikan kasus ini.

Baca juga : PSI Jawa Barat:  Kaesang Layak Pimpin PSI

“Pada prinsipnya, semua yang diduga mengetahui penyimpangan proyek ini akan diperiksa,” tandasnya.

Perkara yang diusut menge­nai dugaan penyimpangan dana triliunan rupiah. Dana tersebut berasal dari iuran perusahaan-perusahaan atau badan usaha produksi minyak mentah ke­lapa sawit.

Dana itu digunakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk pengembangan bahan bakar biodiesel.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.