Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung!

Jumat, 3 November 2023 11:16 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi ditahan penyidik Jampidsus Kejagung (Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka)
Anggota BPK Achsanul Qosasi ditahan penyidik Jampidsus Kejagung (Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka terkait aliran uang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, disepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Baca juga : Maqdir Ismail: Penerapan Pidana Kasus Korupsi Harus Bijak

Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan seseorang bernama Sadikin Rusli, yang disebut sebagai 'perwakilan BPK'.

"Pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," ungkapnya.

Baca juga : Pakar Sarankan Kasus Korupsi Didahulukan Ketimbang Soal Pemerasan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Achsanul langsung ditahan. Dia keluar Gedung Bundar Kejagung pukul 11.03 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB.

Achsanul tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda alias pink dengan tangan terborgol.

Baca juga : Kasus Korupsi BTS 4G, Jaksa Tuntut Bos Moratelindo 15 Tahun Bui

"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 30 hari pertama," tutur Kuntadi.

Atas dugaan tindak pidana itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.