Dark/Light Mode

Patuhi Aturan, Kejagung Tak Ajukan PK Atas Vonis Seumur Hidup Sambo

Rabu, 9 Agustus 2023 15:49 WIB
Ferdy Sambo (Foto: Ist)
Ferdy Sambo (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung mengatakan, tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi yang diberikan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, sesuai ketentuan yang ada dalam KUHAP pada Pasal 263 Ayat 1, 2 dan 3, pengajuan PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli waris saja.

Sementara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan PK.

Dengan demikian, putusan tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pasal 30C huruf H Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Artinya menggugurkan kewenangan JPU dalam mengajukan PK terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut, dalam keterangannya, Rabu (9/8).

Baca juga : MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Meski begitu, Ketut mengatakan pihaknya tetap menghormati seluruh putusan kasasi yang diberikan MA.

Selain itu, ia menilai JPU telah berhasil meyakinkan majelis kasasi lantaran para terdakwa tetap dijerat dengan menggunakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam putusan kasasi Mahkamah Agung," jelasnya.

Sebelumnya, dalam putusan kasasi, MA mengubah hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sambo, menjadi pidana seumur hidup. 

MA sendiri tak hanya memberi "korting" terhadap hukuman Ferdy Sambo. Istrinya, Putri Candrawathi juga dikurangi hukumannya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca juga : Airlangga Senyum Ditanya Luhut Siap Jadi Ketum

Dua anak buah Sambo, yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, juga dikurangi hukumannya.

Ricky mendapat pengurangan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Sementara Kuat dihukum penjara 10 tahun dari 15 tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Sambo.

Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana ini dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga : Lestari Ingin Pemerintah Hidupkan Kembali Koperasi

Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sementara perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Tanggal 4 Agustus lalu, dia bebas bersyarat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.