Dark/Light Mode

Dugaan Korupsi Impor Emas, MAKI Minta Kejagung Transparan

Sabtu, 4 November 2023 10:03 WIB
Gedung Kejagung (Foto: Ist)
Gedung Kejagung (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) buka-bukaan soal keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020.

Kejagung telah memeriksa dua Direktur Utama kedua perusahaan ini, yakni HW selaku Dirut PT UBS dan ESY sebagai Dirut di PT IGS.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Kejaksaan transparan dalam mengusut keterlibatan kedua perusahaan ini.

Untuk diketahui, penyidik telah menggeledah kantor dua perusahaan tersebut di awal penyidikan kasus ini.

Penyidik juga menduga, baik IGS maupun UBS terlibat dalam manipulasi kode Harmonized System (HS) untuk kegiatan ekspor impor emas untuk menghindari pajak.

“Jadi, benar penyidik harus membuka soal keterlibatan kedua perusahaan ini. Jaksa harus transparan,” kata Boyamin, di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Baca juga : Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung!

Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidik masih memperkuat alat bukti terkait penanganan kasus ini.

Jaksa juga masih turut mendalami keterlibatan IGS dan UBS dalam kasus ini.

“Saya sampaikan, hingga saat ini penyidik masih memperkuat alat bukti,” kata Febrie, di Kejaksaan Agung, Jumat (3/11/2023).

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami apakah ada unsur pejabat negara yang terlibat dalam kasus ini atau tidak.

Bila ditemukan, penyidik baru bisa memutuskan kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Alat bukti pidana masih kami kumpulkan. Nanti kami akan putuskan apakah ini masuk dalam Undang-undang Kepabeanan atau Tindak Pidana Korupsi. Ini harus jelas, tunggu keputusannya aja,” tambah Febrie.

Baca juga : Mahfud Manggung Lagi, Bikin Heboh Lagi...

Kepala Sub Direktorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo sebelumnya mengatakan, penyidik tengah mendalami keterlibatan dua perusahaan itu dalam memanipulasi kode HS guna menghindari pembayaran pajak.

Peningkatan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Sebelum meningkatkan status kasus ini, tim penyelidik lebih dulu melakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara yang dilakukan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara ini ke penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya menyampaikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

Di antaranya, di Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, Cinere-Depok, Jawa Barat.

Baca juga : Awas, Menteri Hilang Fokus Kerja Dan Abuse Of Power

Penggeledahan juga dilakukan di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.

Di Surabaya, tim penyidik menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Namun, hingga kini, hasil penggeledahan dengan status hukum kedua perusahaan tersebut pada kasus dugaan korupsi impor emas itu belum diumumkan.

PT IGS yang bermarkas di Surabaya, Jawa Timur merupakan perusahaan perdagangan logam mulia dan produk emas batangan di Tanah Air.

Sedangkan PT UBS, dari penelusuran di internet, adalah produsen perhiasan emas dan logam mulia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.