Dark/Light Mode

Dadan Tri Ajukan Eksepsi, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan

Selasa, 7 November 2023 17:44 WIB
Dadan Tri Yudianto (Foto: Tedy Kroen/RM)
Dadan Tri Yudianto (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/11/23).

Dalam eksepsinya, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) menilai, dakwaan Penuntut Umum KPK kabur dan membingungkan.

"Kami tadi menyampaikan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu Obscuur libel (Kabur) dan membingungkan (confuse)," kata Tim PH DTY, Rizky Rismawan usai persidangan. 

Baca juga : Jarnas 98: Putusan MK Buka Peluang Seluruh Anak Muda Jadi Pemimpin Nasional

Salah satu alasan dakwaan dianggap kabur adalah karena Dadan Tri Yudianto yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta.

Namun, kata Rizky, dia didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. Padahal, subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara.

Sementara terkait uang senilai Rp. 3 miliar yang disebutkan Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA)Hasbi Hasan, disebutnya merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal alias Hercules.

Baca juga : Plate Merasa Jadi Keranjang Sampah

“Uang sebesar Rp 3 miliar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan tetapi itu dipinjam oleh Rosario Marshal," ungkapnya.

Untuk itu, Rizky berharap majelis hakim dapat menerima seluruh eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Teguh Santoso akan memberikan putusan sela atas eksepsi tersebut pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu, 14 November 2023.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.