Dark/Light Mode

Cara Canggih Kejaksaan Cegah Buron

Tersangka Korupsi Dipasang Gelang GPS

Minggu, 5 November 2023 07:30 WIB
Lurah Maguwoharjo Kasidi usai menjalani pemeriksaan di Kejati DIY. (Foto: Ist)
Lurah Maguwoharjo Kasidi usai menjalani pemeriksaan di Kejati DIY. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) punya cara canggih untuk mencegah tersangka korupsi kabur atau melarikan diri. Kaki tersangka dipasangi gelang Global Position System (GPS).

Alarm akan berbunyi ketika tersangka—yang tidak ditahan—mencoba keluar dari daerah Yogyakarta ini. Gelang GPS itu juga akan mengirim notifikasi jika kantor kejaksaan.

Kejati DIY telah dipasang memasang gelang GPS kepada Lurah Maguwoharjo, Sleman, Kasidi, yang berstatus tahanan kota. Kasidi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD).

Baca juga : Setan Merah Gagal Pertahankan Gelar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengemukakan, dengan gelang GPS ini keberadaan tersangka bisa diketahui secara real time.

“Jika keluar dari wilayah yurisdiksi Kejati DIY, detektor di gelang akan menyala, alat di kantor Kejati DIY juga begitu,karena ada GPS-nya,” kata Herwatan.

Gelang yang dipasang di kaki tersangka juga didesain tidak mudah dilepas atau dipotong. Jika tersangka mencoba melepaskan atau memotongnya, lampu indikator pada gelang tersebut akan menyala dan mem­beritahukannya ke sistem yang ada di kantor Kejati.

Baca juga : KF-21/IFX, Masa Depan Kerja Sama Indonesia – Korsel Di Bidang Teknologi

Herwatan mengatakan pemasangan gelang GPS pada tubuh tersangka ini merupakan yang pertama dilakukan. “Karena memang baru kali ini ada ter­sangka yang berstatus tahanan kota selama penyelidikan oleh Kejati,” jelasnya.

Kejati DIY menetapkan Kasidi sebagai tahanan kota karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya. “Tersangka harus menjalani cuci darah dua kali seminggu,” ujar Herwatan.

Saat menjalani pemeriksaan kasus ini, kondisi kesehatan Kasidi sempat memburuk. Kejaksaan pun memutuskan tidak melakukan penahanan Kasidi di rutan. Untuk memberi kesempatan tersangka berobat.

Baca juga : BNI Raih Penghargaan Sebagai Bank Penggerak Keuangan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

Kasidi berstatus sebagai tahanan kota sampai 21 November mendatang, atau 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November kemarin. Status tahanan kota akan dievaluasi mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD), Kejati DIY menjerat sejumlah tersangka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.