Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Penerima Gratifikasi

Jumat, 10 November 2023 10:11 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah naik ke tahap penyidikan.

Komisi antirasuah telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023) malam.

Baca juga : Kemenhub Kembali Sabet Penghargaan Terbaik Pertama Anugerah Layanan Investasi

Dikonfirmasi, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyatakan, Eddy Hiariej tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media.

"Karena beliau belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujarnya, Jumat (10/11/2023).

Menurutnya, Kemenkumham berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.

Baca juga : KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA

"Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," tandasnya.

Sekadar latar, laporan kasus itu dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu.

Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar. Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.

Baca juga : Polisi Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.